Manggarai, GardaNTT.id–Sejak ditetapkan undang-undang no 6 tahun 2014, terdapat 74.957 desa mendapatkan kucuran dana yang bersumber dari APBN setiap tahun.
Data yang dihimpun media ini, sejak tahun 2015 lalu hingga tahun 2021 tercatat 400,1 triliun yang disebut Dana Desa (DD) mengalir ke 74.957 desa. Negara mangalokasikan anggaran sebesar itu tidak lain tujuannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.
Dalam pengelolaan dana sebesar itu, Pemdes dituntut untuk mampu melaksanakan secara profesional dan wajib mengikuti ketentuan undang-undang. Hingga tahun 2022 tak sedikit Kades berurusan dengan hukum karena korupsi, padahal presiden Joko Widodo kerap mengingatkan berkali-kali untuk hati-hati dalam pengelolaan Dana Desa.
Dikutip dari wartasasando.com terdapat 71 Kades termasuk penjabat kepala desa di NTT yang tersandung kasus korupsi. Tercatat 7 orang berasal dari desa di Manggarai Raya (Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat).
Berikut nama kepala desa dan penjabat kepala desa yang telah di vonis penjara oleh pengadilan Negeri Kupang.
Kabupaten Manggarai Barat
Abdul Kader, Kades Nangakantor Barat (Pidana penjara 1 tahun 10 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.174.171.765 subsidair 10 bulan penjara)
Kabupaten Manggarai
Pertama, Usman, Kades Salama (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.565.608.789,53 subsidair 10 bulan penjara)
Kedua, Maria Goreti Kelen, Kades Kakor (Pidana penjara 2 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.96.958.890,605 subsidair 1 tahun penjara).
Ketiga, Yosep Daron, Kades Toe (Pidana penjara 1 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, bayar UP Rp.17.750.000 subsidair 1 bulan penjara)
Keempat, Subertus Sahdan, Kades Ruis (Pidana penjara 4 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, UP Rp.328.351.141,75 subsidair 1 tahun penjara)
Kelima, Donatus Su, Kades Lemarang (Pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, UP Rp229.972.566 subsider 1 tahun 2 bulan penjara)
Kabupaten Manggarai Timur
Kornelis Jarsi, Kades Bea Ngecung (Pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan, UP Rp.213.886.087 subsidair 9 bulan penjara)