Kupang, GardaNTT.id– Ketua Umum LP2TRI menerima surat dari Komisi Kepolisian Nasional tentang penanganan kasus pembunuhan Elkana Konis. Pelaku diduga menggunakan senjata organi milik Polres Kupang.
Ketum LP2RI, Hendrik Djawa, kepada media ini, (2/11) mengatakan, tujuan surat Komisi Kepolisian Nasional tersebut kepada LP2RI agar berkoordinasi langsung dengan Kapolda NTT.
“Tujuan surat Komisi Kepolisian Nasional tersebut kepada LP2RI agar berkoordinasi langsung dengan Kapolda NTT untuk mengetahui penanganan laporan di Polda NTT yang berlarut – larut,” ungkap Hendrik Djawa.
Hendrik juga mengatakan, sampai 9 Tahun pembunuhan sadis yang di lakukan pelaku tapi tidak ada keseriusan penyidik Porles Kupang dalam penanganan laporan dari pihak orang tua korban.
Ia menjelaskan, Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspoltika Republik Indonesia (LP2TRI) pada saat menerima Pengaduan Korban/keluarga korban secara cepat melakukan koordinasi dengan pihak berwenang baik tingkat Pusat maupun Daerah.
Hendrik mengakui, terbukti setiap surat menyurat LP2TRI selalu direspon cepat oleh pihak berwenang Pusat maupun Daerah.
Hendrik menjelaskan, Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) adalah Lembaga Negara yang berwenang mengawasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia termasuk pelanggaran yang dilakukan Penyidik dengan tidak bekerja profesional bahkan berlarut – larut dalam penanganan perkara.
Berdasarkan Surat yang diterima LP2TRI dari Kompolnas maka dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan surat dengan Perihal :
Audiens langsung dengan Kapolda NTT membahas tentang kasus tersebut yang terindikasi ada “Mafia Hukum/Oknum Polisi” yang berusaha membuat “Kabur” proses hukumnya sehingga tidak sampai ke Pengadilan dan beberapa kasus pidana yang “tidak jelas” Penanganan oleh Penyidik.
Menurut Hendrik, hal ini wajib diketahui langsung oleh bapak Kapolda NTT sehingga apa atensi beliau dalam proses hukum yang berlarut – larut di tangan Penyidik semoga beliau “tidak melindungi” bawahan yang bekerja “Merusak Citra POLRI untuk kepentingan pribadi, atasan, pangkat, uang, jaringan, KKN,dll” dengan menghambat Penegakan Supremasi Hukum.
LP2TRI sebagai Mitra Penegak Hukum, Pemerintah dan termasuk Kompolnas selalu mendukung Penegakan Hukum yang cepat dan tepat termasuk LP2TRI juga terus memberikan usul, saran dan kritik untuk dalam Pelayanan Publik.
Respon cepat pihak berwenang tingkat pusat membuktikan bahwa setiap Pengaduan masyarakat Pencari Keadilan pasti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan Para Pelaku Kejahatan pasti akan ditangkap demi hukum.
Lambatnya respon dari pihak berwenang tingkat Daerah membuat Para Pencari keadilan harus berjuang keras (waktu, biaya, dll) untuk medapatkan Keadilan hingga ke Jakarta.
Sebenarnya Pengawasan internal dan eksternal di Daerah seperti DUMAS POLDA, IRWASDA, WASIDIK, PROPAM, SIWAS dan OMBUDSMAN NTT dan DPRD NTT bisa membantu Para Korban dengan cepat dan tepat tapi kembali ke kesadaran mereka apakah penting atau tidak setiap pengaduan masyarakat ?.
Maka dari itu, kata Hendrik, secara Lembaga kami menghimbau kepada Para Pencari Keadilan teruslah berjuang sampai Langit Runtuh tetap Keadilan dan Kebenaran itu akan ada pada Waktu-nya karena Perjuangan itu bukan gampang membalik telapak tangan.
“Kita hanya bisa berlindung pada Hukum dan TUHAN karena kita juga dibenci oleh mereka mafia hukum yang berusaha melindungi penjahat berdasi, kelas vip, kelas kakap,” ungkapnya.
“Bagi Aktifis Pejuang Keadilan harus punya konsep kerja Tulus Seperti Merpati, Cerdik Seperti Ular agar bisa membongkar jaringan Mafia Hukum,” tegasnya.
Hendrik mengajak, mari bersama kita bongkar jaringan mafia hukum demi terwudnya penegakan hukum yang jujur, adil dan transparan serta kepastian hukum bagi para korban.
Diketahui, korban Elkana Konis meninggal dengan kondisi yang mengenaskan saat berburu sapi hutan dan rusa pada 23 hingga 25 Desember 2013. Jazad korban baru ditemukan dua hari setelah dilakukan pencarian oleh keluarga.