Borong, GardaNTT.id – Kasus Indikasi Korupsi pengadaan lahan tanah terminal Kembur, hingga kini terus bergulir. Bahkan dalam kasus ini, pada November 2022 lalu, pihak Kejari Manggarai sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya diketahui berinisial GJ selaku pemilik lahan dan BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Sejak keduanya ditetapkan tersangka, gelombang penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, aktivis sosial, hingga mahasiswa menentang keputusan Kejari Manggarai. Menurut mereka, penetapan kedua tersangka tersebut dinilai tergesa-gesa. Bahkan, mereka menilai bahwa Kejari Manggarai sedang melindungi Aktor Utama dalam mafia proyek tersebut. Sebab, orang yang lebih bertanggung jawab dalam kasus ini lolos dari bidikan Kejari Manggarai.
Seperti dalam pernyataan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cambang Ruteng. Menurut Organisasi Mahasiswa tersebut seharusnya ada tersangka lain yang ditahan kejaksaan Manggarai selain GJ dan BAM.
Menurut PMKRI Ruteng, mestinya Kejaksaan Manggarai menelusuri dengan baik terhadap kasus ini dengan menggunakan asas keadilan. Mengapa demikian, PMKRI Ruteng mempertanyakan mengapa yang Berinisial FJ sebagai kepala dinas Perhubungan tidak ditahan, sementara ada kaitan dengan tupoksinya saat menjadi kepala Dinas Perhubungan pada tahun 2012.
Sementara, berdasarkan data yang berhasil di kantongi oleh media ini, dalam berkas berita acara musyawarah negosiasi harga tanah untuk pembagunan terminal Kembur. Kala itu Fansi Jahang selaku Kepalah Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Kabupaten Manggarai Timur. Dan dalam dokumen tersebut saudara F.J diketahui selaku Ketua Tim Penafsiran dan Negosiasi pengadaan tanah terminal Kembur dan GJ selaku pemilik tanah.
Berita acara negosiasi harga tanah tesebut di buat pada Rabu, 05 Desember 2012, bertempat di Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Berikut kutipan dokumen berita acara musyawarah negosisi harga tana terminal Kembur yang di himpun media ini.
Berdasarkan berita acara musyawarah negosiasi harga tanah yang di laksanakan;
1. Pada Rabu 05 Desember 2012. Bertempat di Kembur, kelurahan Satar Peot, kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Telah diadakan musyawarah dengan bapak Gregorius Jeramu selaku pemilik tanah, tentang besarnya harga atas tana yang akan di jual kepada pemerintah untuk pembangunan terminal.
2. Musyawara berjalan sangat alot, karna pemilik tanah menjual tanah yang luasnya: P:100x69x31.L82,5×66, dengan harga Rp500.000.000. Tetapi berkat kerja keras Tim Penafsir dan Negosiasi untuk pembagunan terminal Dinas Perhubungan Komunikasih dan Informatika, Kabupaten Manggarai Timur, pada akhirnya pemilik tanah menyepakati harga yang di tawarkan oleh tim adalah Rp400.000.000. belum termasuk pajak PPH sebesar 5%.
3. Dana yang di anggarkan untuk pengadaan tanah terminal pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp294.400.000.
4. Mengingat bahwa anggaran dana yang di sediakan pada tahun 2012 tidak cukup untuk melakukan pembelian tanah untuk pembangunan terminal, yang besarnya mencapai Rp400.000.000, maka tim kembali membuat kesepakatan dengan pemilik tanah yang hasilnya: Pemilik tanah menyepakati proses pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
* Pembayaran tahap satu tahun 2012 sebesar Rp294.400.000. Dengan rinciaan:
— Bayar ke pemilik tanah: Rp279.680.000.
— Pajak PPH 5%:Rp14.720.000.
— Luas tanah: P: 82,5 m L: 31m.
5. Pembayaran atas tanah tahap dua di bebankan pada DPA Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013.
Demikian berita acara ini di buat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Berita acara tersebut di buat pada 05 Desember 2012 silam. Yang di tanda tangani oleh Saudara FJ sebagai Ketua Tim Penafsir dan Negosiasi tana terminal Dishubkominfo Kabupaten Manggarai Timur. Sedangkan pemilik lahan di tanda tangani secara langsung oleh Gregorius Jeramu.