Kupang, GardaNTT.id – LP2TRI melakukan audensi dengan Pihak Polda NTT terkait peristiwa yang menewaskan Elkana Konis saat berburu Sapi Hutan dan Rusa pada 2013 lalu.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum LP2TRI, Ketua DPD LP2TRI NTT, IRWASDA POLDA NTT/Kabag DUMAS, BIDKUM Polda NTT, Wassidik POLDA NTT, Saksi, Keluarga Korban, KBO Reskrim dan Kasatreskrim Polres Kupang.
Ketua umum LP2TRI Hendrik Djawa mengatakan, Pertemuan Klarifikasi hari ini (15/11) adalah lanjutan yang sempat tertunda minggu lalu karena ketidakhadiran Pihak Polres Kupang.
Diketahui, pertemuan yang sifatnya klarifikasi itu menghasilkan beberapa kesepakatan bersama yaitu:
1. Polda NTT memberikan atensi khusus dalam penanganan kasus tersebut karena adanya salah satu agenda pertemuan LP2TRI dengan bapak Kapolda NTT untuk membahas kasus tersebut ;
2. Polres Kupang membentuk Tim untuk mempercepat proses penyidikan;
3. Polres Kupang akan memberikan SP2HP setelah penanganan oleh Tim yang dibentuk;
4. Polres Kupang minta maaf atas keterlambatan penanganan Laporan Polisi yang sudah hampir 10 tahun karena kendala internal yaitu Dokter pada saat autopsi jenazah saat ini DPO karena ada kesalahan yang dibuat buat serta masalah internal lainnya;
5. Polres Kupang minta ijin keluarga korban untuk autopsi jenazah ulang;
6. Polres Kupang meminta bantuan LP2TRI untuk bersama membantu memberikan edukasi ke keluarga korban kendala yang dihadapi penyidik sebelumnya;
7. Ketua Umum LP2TRI menyerahkan Flashdisk yang didalamnya ada Video/Rekaman hasil pemeriksaan keterangan saksi – saksi yang melihat para Pelaku memiliki senjata organik tanpa izin dan termasuk keterangan salah satu terduga Pelaku (saksiTKP), dll;
8. Ketum LP2TRI meminta Penyidik Polres Kupang agar segera menangkap para Pelaku kepemilikan senjata api organik tanpa izin, menerapkan Pasal Pembunuhan Berencana dan membongkar semua pihak yang berusaha menghalang-halangi proses Penyidikan; dan
9. Kabagdumas Polda NTT memberikan penegasan bahwa Polres Kupang harus bekerja profesional dan transparan dalam penanganan kasus tersebut karena menurut Kabagdumas seharusnya sudah sangat jelas kasus tersebut untuk Penetapan Tersangka tapi Kabagdumas berharap keluarga Korban bersabar serta Kabagdumas mendesak Penyidik Polres Kupang untuk melakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum sehingga keluarga korban cepat mendapatkan Keadilan dan kepastian hukum.
“Hasil pertemuan klarifikasi akan kami buatkan secara Tertulis sebagai bentuk Laporan LP2TRI ke bapak Presiden Joko Widodo, Kompolnas RI, KOMNASHAM RI, OMBUDSMAN RI, Kapolri, IRWASUM MABES POLRI, Kadiv Propam Polri, Kapolda NTT dan pihak-pihak berwenang lainnya sehingga bisa membantu Keluarga Korban cepat mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum.” terang Hendrik.
“LP2TRI akan kawal laporan sampai tuntas.” ungkapnya.