KPAI Mendorong Hukuman Berat Bagi Pelaku Persetubuhan Anak di Alor

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra

Jakarta, GardaNTT.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait kasus persetubuhan anak yang terjadi di Nailang, Desa Waisika dan didalam kompleks Gereja GMIT Siloam-Nailang yang berada diwilayah Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Melalui kepala divisi pengawasan, monitoring dan evaluasi KPAI, mendorong aparat hukum memberikan hukuman maksimal atau pemberatan kepada pelaku.

“Kalau dibaca informasi dari kepolisian bahwa syarat-syarat terkait pemberatan memenuhi unsur,” ungkap Jasra Putra kepada GardaNTT.id (7/9).

Ia mengatakan, terhadap korban dipastikan pendampingan dan rehabilitasi tuntas oleh dinas atau UPT pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di kabupaten, sehingga perspektif korban menjadi perhatian utama.

Sisi lain, kata Jasra, memastikan dukungan orang tua juga sangat penting agar trauma korban bisa kembali pulih.

“Sekali lagi kekerasan seksual yang TKP berada di dalam lembaga agama, sulit untuk cepat di deteksi dan diungkap, dengan korbannya mendapatkan kejahatan kekerasan seksual selama setahun dari periode Mei 2021 ke Mei 2022,” ungkap Jasra

Ia menambahkan, kekerasan yang berkedok alasan agama kemudian berada di TKP lembaga agama, memiliki tantangan lebih, dalam mendeteksi para korbannya. Karena cenderung berada di ranah privat.

“Artinya, perubahan paradigma dalam penanganan kekerasan seksual melalui Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mempunyai semangat penghapusan kekerasan seksual, UU Perlindungan Anak terkait Pemberatan Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Kekerasan Seksual Anak dalam rangka efek jera mulai ditahan sampai dihukum mati, dan UU Perlindungan Khusus Anak yang menjamin hak hak anak korban kejahatan kekerasan seksual,”

Menurut dia, harus dilengkapi dan diiringi perubahan cara mencegah, merespon, menangani dan rujukan dalam penanganan dan pemulihan untuk korban. Bagaimana mekanisme rujukan bisa terbuka untuk para korban, saksi atau yang merasakan ada peristiwa kejahatan kekerasan seksual dalam lembaga agama.

Ia mengatakan, berbagai peraturan dalam mencegah kejahatan kekerasan seksual pada anak, harus diiringi perubahan lembaga dalam melihat fenomena kejahatan kekerasan seksual di lembaga agama. Karena tanpa ini, akan sulit efektifitas pelaksanaan Undang Undang

Menurut Jasra, pembangun kesadaran menjadi amat penting, karena bila tidak terjadi, maka akan menjadi warisan kekerasan yang tidak terputus.

Untuk melengkapi itu, tambahnya, perlu membangun kebijakan dalam lembaga, terkait perlindungan anak, cara mencegah anak menjadi korban kejahatan kekerasan seksual, cara orang dewasa yang bekerja dengan anak jauh dari perilaku yang mengarah pada kejahatan kekerasan seksual dan menyiapkan pendamping anak atau yang bekerja dengan anak memiliki perspektif anti kejahatan kekerasan seksual.

Jasra menjelaskan, menempatkan kembali atau revitalisasi posisi agama dalam memandang paradigma baru Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

“Upaya luhur pendidikan agama yang menjunjung moral mestinya harus bebas dari pelaku kejahatan kekerasan seksual,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan lembaga agama langsung menyerahkan para pelaku kepada mekanisme hukum. Agar cita cita luhur pendidikan agama terawat sepanjang masa. Bukan membiarkan adanya pelaku dan semakin menjauhkan cita cita pendidikan agama.

“Kita perlu masukan banyak pihak, terutama lembaga lembaga agama yang berhasil dalam mencegah kejahatan kekerasan seksual di lembaganya.” tutup Jasra.