Jakarta, GardaNTT.id-Dalam pelaksanaan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, KPK berwenang melakukan kajian sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan, serta memberi saran perbaikan kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintahan.
Terkait hal tersebut, lembaga anti rasuah mengundang jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menyampaikan hasil Kajian Kerentanan Korupsi Program Biodiesel (B30) dalam Bauran Energi Nasional.
Dari analisis kerentanan korupsi yang dilakukan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait ketidaksiapan infrastruktur regulasi dan kelemahan dalam kriteria implementasi yang berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan dan merugikan keuangan negara.
“Harus ada solusi perbaikan sistem yang dibahas lebih lanjut antara KPK dan Kementerian ESDM untuk memperbaiki tata kelola, sehingga potensi kerawanan korupsinya dapat ditutup,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih, Jumat 13 Mei 2022.
Solusi tersebut, lanjut Firli, perlu disusun sebagai rencana perbaikan yang selanjutnya akan dibahas oleh KPK dan Kementerian ESDM menjadi rencana aksi, sehingga dapat diimplementasikan.
Dalam pertemuan ini, KPK menyampaikan secara rinci hasil analisis kerentanan korupsi dalam program subsidi biodiesel (B30) dengan memaparkan sejumlah isu strategis maupun teknis terkait lingkup kajian yang meliputi tiga hal, yaitu: analisis potensi korupsi dalam implementasi subsidi pengadaan biodiesel dalam program B30; analisis potensi kerugian keuangan negara dalam subsidi pengadaan biodiesel; dan analisis kelemahan tata kelola implementasi insentif dan pengadaan biodiesel yang meliputi aspek regulasi, kelembagaan dan tata laksana.
KPK juga telah menyusun rekomendasi perbaikan untuk ditindaklanjuti Kementerian ESDM. Atas hasil analisis kajian dan rekomendasi, Kementerian ESDM memberikan tanggapannya. Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyampaikan apresiasi atas kajian yang dilakukan KPK. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan melakukan pembahasan lebih lanjut pada tataran teknis.
Dalam tanggapannya, Arifin menyampaikan bahwa dalam pengelolan program mandatori biodiesel pihaknya telah dan akan terus melakukan perbaikan tata kelola sesuai rekomendasi hasil kajian KPK.
“Untuk memperbaiki tata kelola formula HIP, Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan reformulasi HIP Biodiesel dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan fairness bagi pihak-pihak terkait,” terang Arifin.
Kementerian ESDM dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sambungnya, tengah memfinalisasi Kajian Perumusan Formula Ongkos Angkut dan optimalisasi rute penyaluran biodisel yang bertujuan untuk optimasi pengiriman FAME dengan melibatkan para pihak terkait. Sedangkan mekanisme pengadaan biodiesel, kata dia, akan melibatkan tim independen dalam penilaian kinerja dan penetapan kuota.
“Terkait denda dan rekomendasi impor minyak solar, Kementerian ESDM telah melakukan proses penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perbaikan tata kelola,” jelasnya.
Arifin merinci, untuk denda tahun periode 2018-2020 sudah dalam proses penagihan kedua. Sedangkan, untuk denda tahun 2021 sudah dalam tahap pemberitahuan pembayaran. Lebih lanjut, KPK akan mengkoordinasikan pihak-pihak terkait untuk melakukan penyusunan rencana aksi bersama yang implementasinya akan dimonitor oleh KPK selama satu tahun.
Sumber:KPK