KPU Ende Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

Ende, GardaNTT.id – Komisi pemilihan umum kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Kegiatan tersebut diselenggarakan di aula rumah bina PSE Ende pada Selasa, 02 Agustus 2022.

Turut hadir dalam kegiatan, ketua KPU Ende bersama jajaran, Kadis Dukcapil Ende, ketua Bawaslu Ende bersama jajaran, ketua partai politik bersama anggota yang berada di tingkat kabupaten.

Dalam sosialisasi, KPU Ende membawakan materi tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik yang terlampir dalam peraturan komisi pemilihan umum nomor 4 tahun 2022.

Materi yang dibawakan itu, akan menjadi pedoman atau regulasi yang akan digunakan oleh setiap partai politik di kabupaten  Ende, dalam melakukan proses verifikasi dan penetapan partai politik yang akan ikut berkontestasi di pemilu tahun 2024.

“Sebagai penyelenggara pemilu, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan penerapan mekanisme yang harus dilakukan oleh setiap partai politik yang ada di kabupaten ende dalam melakukan pendaftaran,” ungkap ketua KPU Ende Adolorata Maria Dalopez Bi

Pihaknya menjelaskan, kabupeten Ende akan ada penammbahan Kursi Dapil, namun untuk penambahan kursi yang diharapkan harus di dukung dengan jumlah data pemilih.

“Jumlah data pemilih yang tercover di data KPU Ende hari ini belum memenuhi kriteria untuk penambahan kursi. Oleh kerena itu, kita berharap kepada dinas Dukcapil Ende untuk melakukan kerjasama dalam hal ini pendataan masyarkat secara menyeluruh, sehingga kita bisa mengetahui estimasi jumlah pemilih kita di kabupaten Ende secara keseluruhan di tahun 2024 nanti.” tutupnya.