Manggarai Timur.GardaNTT.id- Kasus dugaan penyerobotan sebidang tanah kopi milik Valentina Din oleh Nikolaus Unggus, di Desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur, NTT, mendapat tanggapan serius dari pakar hukum Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) St. Paulus Ruteng Dr. Laurentius Ni, S.H., M.H.
Menurut Laurentius, penyerobotan sepihak yang dilakukan Nikolaus Unggus merupakan tindakan pengambilalihan hak warisan secara sewenang-wenang. Dan tergolong dalam tindakan pidana dan perdata.
Dalam Pasal 852 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata), kata dia, apabila Pewaris meninggal dunia maka dengan sendirinya, harta warisan tanah diwariskan kepada suami atau istri serta anak atau keturunannya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam hukum waris sebagai subyeknya adalah Pewaris dan Ahli Waris. Sedangkan obyeknya harta warisan. Warisan itu didapat atau diperoleh dari harta bawaan dan harta perkawinan/harta bersama yang hidup paling lama.
Dengan demikian, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang tersebut di atas, maka yang berhak penuh atas tanah warisan adalah istri Markus Mari, yaitu Valentina Din dan anak serta keturunannya.
“Walaupun suami dari Valentina Din sudah meninggal dunia, maka warisan tanah tetap menjadi milik istri dan anaknya. Upaya Nikolaus Unggus mengerjakan kebun tak seizin pemilik, Valentina Din merupakan bentuk tindakan penyerobotan hak milik dan dapat dipidanakan. Apalagi berkali-kali diadakan musyawarah baik dilakukan melalui tua adat dan penyelesaian melalui pemerintah ditingkat kecamatan. Namun hasilnya, kesepakatan tidak dijalankan,” jelasnya.
Selain masalah perdata, ditemukan juga masalah pidana yang dilakukan oleh Nikolaus Unggus.
“Masalah pidananya adalah 11 orang suruhan Nikolaus Unggus memetik kopi tanpa seizin Valentina Din selaku pemiliknya. 11 orang itu merupakan pencuri,” katanya.
Ancaman Hukuman
Ia menambahkan, jika merujuk pada Pasal 362 KUHP, perbuatan pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000 (sembilan ratus ribu rupiah).
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah,” pungkasnya.
Lebih jauh, Dr. Laurentius mengatakan, terdapat 4 unsur pidana dari perbuatan tersebut di antaranya adalah mengambil, sesuatu barang, kepunyaan orang lain, dan tanpa hak.
“Dengan demikian, perbuatan itu telah melanggar hukum pidana dan harus diproses secepatnya. Karena menyuruh orang lain untuk memetik kopi tanpa seizin pemiliknya,” ujarnya.
Ia berharap Polres Manggarai Timur segera menangani masalah yang dihadapi Valentina Din agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.