Jakarta, GardaNTT.id – Dewan Pers kembali membantah tudingan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia yang dinilai Dewan Pers kehilangan Legitimasi dalam melaksanakan SKW.
“Lha Dewan Pers kan lembaga negara, yang dibentuk dengan UU Pers. Bukan UU yang lain, yang bersifat umum. Bagaimana Dewan Pers disebut kehilangan legitimasi, jika setiap tahun negara melalui APBN serta didukung Kominfo dan Bappenas menyelenggarakan uji kompetensi wartawan/jurnalis secara cuma-cuma di seluruh Indonesia, sebagai upaya mengembangkan profesi wartawan/jurnalis,” tegas Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers, Paulus Tri Agung Kristanto kepada GardaNTT.id, Kamis (28/07)
Kristanto mengatakan, Tahun 2022, sekitar 1.700 wartawan mengikuti uji kompetensi di 34 provinsi dengan didanai APBN.
Menurut dia, Sertifikat kompetensi yang diterbitkan Dewan Pers, bersama lembaga uji yang terpercaya, berlaku selamanya, karena sesungguhnya kompetensi seseorang sebagai wartawan/jurnalis bersifat permanen, bahkan terus meningkat, kecuali jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.
Ia juga menegaskan jika materi kode etik jurnalistik tidak ada dalam skema LSP, karena lembaga ini bergerak dalam bidang informasi/komunikasi, bukan secara khusus di bidang jurnalisme.
“Sertifikat yang dikeluarkan LSP, silakan dilihat, hanya berlaku tiga tahun. Itu menandakan, siapapun yang mendapatkan sertifikat itu dalam jenjang apapun, setiap tiga tahun harus memperbaruhi dan mengeluarkan dana/membayar kepada LSP,” ujarnya.
“Jadi, silakan masyarakat, khususnya yang berkarya di bidang jurnalistik: wartawan atau jurnalis, menilai manakah lembaga yang ditugaskan oleh negara, melalui UU, mengembangkan profesi wartawan di negeri ini, atau yg mencari keuntungan/penghasilan semata,” ujarnya lagi.
Lebih jauh ia mengatakan, Dewan Pers menjadi lembaga yang mengembangkan profesi wartawan, sesuai Kode Etik Jurnalistik, antara lain dengan melakukan uji kompetensi wartawan, adalah juga amanat dari Masyarakat Pers Indonesia, yang diwakili oleh 18 perusahaan pers melalui Piagam Palembang pada 9 Februari 2010.