Ruteng GardaNTT.id-Unit jatanras, Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku perjudian Kupon Putih (KP) dengan TKP di mena, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai pada Rabu (7/12) sekitar pkl. 13.00 wita.
Diketahui, pelaku berinisial A.E asal Mena, Kelurahan Compang, Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
“Berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya perjudian kupon putih, setelah dilakulan penyelidikan oleh unit Jatanras maka, Pada hari Rabu tanggal 07 Desember tahun 2022 sekitar pukul 13.00 wita, Unit jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan pelaku Perjudian Kupon Putih bertenpat di Mena, Kelurahan Compang tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, ungkap Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa melalui pesan rilis (7/12)
Pada saat diamankan, kata Ipda Made, pelaku sementara melakukan aktivitas judi kupon putih yaitu sementara mengisi angka-angka tebakan ke situs jaya togel melalui akun milik pelaku dan aktivitas judi kupon putih yang di geluti Pelaku setiap hari dengan pasaran Kamboja, Sidney, Singapore, dan Taiwan.
“Menurut pengakuan dari pelaku, omset perhari sekitar Rp600.000,(Enam Ratus Ribu Rupiah) hingga Rp700.000 (Tujuh Ratus ribu Rupiah),” kata Ipda Made.
Selain mengamankan pelaku, jelas Ipda Made lagi, Unit jatanras juga berhasil mengamankan barang bukti perjudian kupon putih berupa uang tunai sebesar Rp788.000, 6 kertas rekapan berisikan angka-angka, 1 buah hand phone merek samsung A 10 S, 1 buah ATM Bank Mandiri.
Lebih jauh, Ipda Made mengatakan, selanjutnya pelaku serta barang bukti di bawa dan di amankan ke Polres Manggarai untuk di proses secara hukum.