Kupang, GardaNTT.id – Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur telah memasuki agenda keberatan dari Para Terdakwa.
Sidang pembacaan eksepsi atau keberatan dari Kuasa Hukum Terdakwa digelar di pengadilan negeri Kupang pada Jumat, 25 November 2022.
Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum menyoroti dakwaan jaksa yang tidak menguraikan secara terang mengenai status kepemilikan tanah terminal kembur.
“Kami ajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak menguraikan secara lengkap status kepemilikan tanah yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Padahal, alasan Jaksa menetapkan klien kami sebagai tersangka adalah karena tidak meneliti terkait status tanah tersebut,” ujar Valentinus, salah satu Kuasa Hukum Terdakwa BAM, Sabtu (26/11/2022).
Menurut Valentinus, Perumusan surat dakwaan juga tidak konsisten dan tidak sinkron dengan hasil pemeriksaan penyidikan.
“Surat dakwaan Jaksa Penuntut umum banyak menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan,” ungkapnya melalui WhatsApp.
Selain itu, kata dia, Dakwaan Jaksa tidak menjelaskan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan secara keseluruhan sehingga tidak memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H.,M.H., yang memimpin sidang dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan terminal kembur menyatakan akan melakukan Pemeriksaan Lokasi.
“Kami ingatkan juga karena ini masalah tanah juga terpaksa kita PS (pemeriksaan setempat, red) juga, meskipun ini tipikor, tapi ini masalah tanah,” kata Ketua Majelis hakim setelah kuasa hukum Terdakwa Benediktus Aristo Moa dan Gregorius Jeramu membacakan Eksepsinya.
Untuk diketahui, pemeriksaan setempat merupakan tindakan hukum yang erat kaitannya dengan pembuktian. Hal ini dikarenakan, pemeriksaan setempat digunakan untuk menguatkan atau memperjelas fakta atau peristiwa maupun objek perkara.
Kuasa Hukum Terdakwa memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang menggunakan terobosan pemeriksaan setempat dalam kasus Terminal Kembur.
“Kebijakan pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini merupakan kebijakan penemuan hukum oleh hakim. Kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana, dilaksanakan berdasarkan hati nurani hakim. Sehingga, kebijakan aplikasi pemeriksaan setempat tersebut, merupakan perwujudan dari keadilan substantif. Karena itu kami mengapresiasi terobosan Majelis Hakim dalam perkara ini. Kami berharap pemeriksaan setempat akan membuka kebenaran dan memberikan keadilan bagi Para Terdakwa,” ujar Hipatios, Pengacara Terdakwa BAM, Sabtu (26/11/2022).