Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Maraknya Bisnis Petasan dan Kembang Api Ilegal Nyongsong Naru di Manggarai

Manggarai, GardaNTT.idPenjual kembang api dan petasan ilegal meramaikan suasana nyongsong Hari Natal dan Tahun Baru di kota Ruteng, Manggarai, NTT.

Kerap kali, trotoar dan badan jalan menjadikan tempat bisnis bagi pedagang kembang api dan petasan ilegal tersebut.

Desa Haju

Mirisnya, tak satupun penegak hukum menggubris pemberitaan media ini sebelumnya untuk melarang atau mengamankan penjual petasan dan kembang api ilegal di tempat tempat terlarang yang cukup menggangu pengguna jalan dan kendaraan yang sedang melintas.

Pantauan media ini, Rabu, (8/12) siang, seputar asrama Polres Manggarai, terdapat sejumlah mobil masih saja parkir dan manfaatkan badan jalan untuk berjualan kembang api dan petasan, bahkan penjual ikan pun ikut meramaikan suasana di lokasi yang tidak jauh dari kantor Polres Manggarai.

Salah seorang agen jual petasan dan kembang api yang mengaku sudah mengantongi Izin resmi dari Polda NTT menyampaikan kekesalannya atas maraknya bisnis kembang api dan petasan ilegal di Manggarai.

“Kami rasa kecewa pak, kami sudah urus ijin ke Polda, kami izin di Polda Jawa Timur dan Polda NTT, tapi kami sangat kecewa sekali, karena ada beberapa anggota yang ikut jualan, mereka ijinnya dari maumere tapi jualannya disini pak,” ungkap berinisial MA kepada GardaNTT.id, Rabu, (8/12).

Bahkan ia mengaku, petasan dan kembang api yang jualan di samping asrama Polres Manggarai ilegal alias tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Menurut dia, hanya ada 3 agen resmi yang bisa menjual kembang api dan petasan di kabupaten Manggarai, yakni: PT Shakika Putri Mandiri yang beralamat di jalan Pasar Inpres, kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai. CV. Paladia, alamat Pasar Inpres, kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong, kabupaten Manggarai. Toko Dahlia, alamat jalan Pasar Inpres, kelurahan Pitak, kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Ia berharap dan mendesak Polres Manggarai untuk menertibkan penjual-penjual petasan dan kembang api Ilegal di Kota Ruteng.