Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Masyarakat Garap Hutan Lindung, Dinas Kehutanan Kab. Ende Diminta Tegakan Aturan

Ende.GardaNTT.idSalah satu figur muda Desa Wologai, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, provinsi NTT, Yulius Mari, memberikan apresiasi serta ucapan terima kasih. Hal itu Ia sampaikan kepada, keluarga besar Desa Ja, keluarga besar Desa Boafeo, keluarga besar Desa Wologai. Mereka sudah menyelesaikan masalah penyerobotan hutan melalui upaya damai.

Tak hanya itu, ucapan terima kasih Yulius juga di sampaikan kepada pihak Kecamatan Ende, Kapolsek Ende, Dinas Kehutanan Ende. Ketiganya sudah dengan susah payah untuk memfasilitasi ketiga desa dalam menyelesaikan persoalan penyerobotan hutan lindung di desa Wologai dengan damai. 

Desa Haju

Ia mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh ketiga desa tersebut terjadi karena kesalah pahaman dalam menanggapi apa yang disosialisasikan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Ende.

“Terjadinya masalah ini hanya disebakan ada sekelompok yang mengadakan penyerobotan hutan lindung di kawasan desa Wologai,” terang Yulius Mari kepada GardaNTT.id, Kamis (01/11/2021)

Yulius mengatakan aktivitas masyarakat itu muncul di hutan lindung setelah terjadi sosialisasi dari pihak Dinas Kehutanan Kabupaten Ende.

“Setelah Dinas Kehutanan Kabupaten Ende memberikan sosialisasi baru terjadi proses penebangan pohon di hutan tersebut. Sampai saat ini ada sebagian besar masyarakat yang menggarap lahan di area hutan itu,” jelas Yulius

Dinas Kehutanan Proaktiv

Yulius menegaskan, Dinas Kehutanan kabupaten Ende segera turun ke tempat kejadian. Dinas mesti memberikan sosialisasi dan klarifikasi kepada masyarakat penggarap di kawasan hutan lindung tersebut.

“Saya minta kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Ende, untuk segera turun ke tempat kejadian. Dinas memberikan pemahaman yang baik kepada para penggarap. Memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sehingga jangan terjadi lagi persoalan baru di kemudian hari. Tidak terjadi lagi penebangan pohon di lokasi tersebut setelah memberikan sosialisasi,” pungkasnya.

Dirinya meyakini bahwa ada beberapa masyarakat yang garap di hutan lindung tersebut yang merasa sakit hati. Sakit hati karena mereka sudah mengorbankan tenaga selama ini untuk membuka kebun di hutan lindung tersebut.

“Untuk menyejukan suasana ini hanya ada pada dinas kehutanan kabupaten Ende,” ungkapnya

Yulius juga mengaku bahwa waktu terjadi proses penebangan pohon dan kayu disensor dan setelah disensor kayu itu hilang.

“Ketika saya menanyakan kepada kepala desa apakah ada perizinan untuk penebangan kayu dan pengangkutan kayu di hutan lindung tersebut? Pak kades menyampaikan tidak ada,” jelas Yulius

Ia menambahkan, Kayu itu hilang dengan sejenak, sepertinya ada penada. Oleh karena itu, hal ini yang perlu kami tepati.

Julius berharap kepada Dinas Kehutanan untuk tegakan aturan yang berlaku.

“Saya berharap dinas kehutanan harus bisa menindak tegas pelaku sesuai aturan yang berlaku mengenai atauran perlindungan hutan lindung,” tutup Yulius