Miris! Sudah Dua Bulan Lurah di Matim Tutup Layanan di Kantornya

“Perkara tanah tersebut sudah ada keputusan final dari Mahkamah Agung. Yang menang adalah Pemda Matim,”tutupnya.

Sementara itu, juru bicara persekutuan adat warga Suku Ndoko, Sebastianus Hambur menyoroti poin 4 dan 5.

Dalam poin ke-4 dijelaskan, apabila Suku Teno Ndoko memiliki dokumen kuat terkait status tanah yang disengketakan, maka dipersilahkan untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Menurutnya, hal itu tidak mungkin dilakukan, sebab tanah itu adalah hak ulayat suku Ndoko.

“Ini kerancuan cara berpikir. Tanah itu milik warga Suku Ndoko. Sangat tidak mungkin kami lagi sebagai penggugat. Kami butuh sekarang ini Pemda Matim hadir untuk menyelesaikan masalah rakyat, bukan malah dibiarkan dan mengorbankan masyarakat,” ungkap Sebastianus.

Lebih lanjut ia menjelaskan, poin ke-5 dijelaskan Pemda Matim akan melakukan pendataan dan tertibkan batas tanah dan pihak yang menggarap dan/atau membangun rumah di atas tanah Pemda Manggarai Timur.

Kata Sebastianus, setelah dilakukan mediasi pada 2017 lalu, sebagaimana poin 5, pemerintah tidak melakukan pendataan dan penertiban batas tanah tersebut.

“Kata mereka sudah dilakukan pendataan dan penertiban batas-batas tanah dan bangunan-bangunan warga, tapi kenyataanya, itu tidak dilakukan. Tidak ada pemetaan dan penertiban waktu itu, bahkan hingga saat ini,” tuturnya.

Sebastianus juga membantah tudingan bahwa tanah Ulayat warga Suku Ndoko seluas 6 hektar merupakan milik Pemda Matim.

Tanah yang diperkarakan di Mahkamah Agung itu, kata Sebastianus, adalah tanah seluas 27 hektar milik suku Lidi dan dimenangkan oleh Pemda Matim dan itu dibuktikan dengan adanya penyerahan suku Lidi kepada Pemda Matim pada hari Jumat 31 Agustus tahun 1979.

“Saya tegaskan, tanah yang diperkarakan sampai di MA itu adalah tanah seluas 27 hektar. Mereka berperkara dengan suku Lidi. Penggugatnya adalah Suku Lidi, dan keputusannya Pemda Matim menang,” katanya.

Sementara, tanah ulayat suku Ndoko, kata dia, adalah tanah seluas 6 hektar yang diklaim oleh Pemda Matim masuk dalam tanah seluas 27 hektar itu.

“Perlu diinformasikan bahwa tanah warga Suku Ndoko seluas 6 hektar itu berada di luar 27 hektar dan tidak termasuk dalam obyek sengketa antara suku Lidi dan Pemerintah. Lalu, Pemda Matim mengklaim tanah 6 hektar milik Suku Ndoko itu berada di dalam 27 hektar. Justru ini yang warga suku Ndoko permasalahkan. Sehingga ini kami sebut sebagai perampasan atau pencaplokan sepihak oleh Pemda atas hak Ulayat masyarakat,” tutupnya.