BA’A,GARDA NTT.ID- Diduga tidak menghargai tatanan adat istiadat dan budaya, Oflin Amalo (OA) Laki laki asal Ho Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao – NTT dipolisikan oleh orang tua dan keluarga AH siswa salah satu SMA di Rote Ndao.
Orangtua dan keluarga AH melaporkan Amalo (OA) ke Polisi atas tuduhan melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya, sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri.
Terkait hal tersebut, keluarga AH datangi SPKT Polres Rote Ndao untuk melaporan tindak pidana kejahatan OA, Jumat (08/7/2022) sekitar pukul. 14:00 wita.
Laporan Polisi No.STTLP/45/VII/2022/SPKT/RES RN/POLDA NTT lditerima oleh AIPDA Hendra L. Foeh Anggota Polres Rote Ndao.
Usai membuat Laporan Polisi, Keluarga korban (Pelapor) Maneleo Kordinator Suku Luna Vando Arkhimes Molle, SH,. MH. kepada Wartawan menjelaskan, Terlapor di polisikan akibat diduga kuat melakukan masalah Kejahatan dan pelanggaran
Masalah Kejahatan karena “melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya” dan perbuatan membawa pergi seorang wanita tanpa sepengetahuan orang tua ini adalah suatu perbuatan hukum seperti diatur dalam Pasal 328 KUHP.