Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Nekat Bawa Lari Anak Perempuan Orang, Seorang Pria di NTT Dipolisikan Diduga Tidak Menghargai Adat

Arkhimes Molle, SH., MH., saat membuat LP di SPKT Polres Rote Ndao

BA’A,GARDA NTT.ID- Diduga tidak menghargai tatanan adat istiadat dan budaya, Oflin Amalo (OA) Laki laki asal Ho Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao – NTT dipolisikan oleh orang tua dan keluarga AH siswa salah satu SMA di Rote Ndao.

Orangtua dan keluarga AH melaporkan  Amalo (OA) ke Polisi atas tuduhan melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya, sementara dengan maksud melawan hak akan membawa orang itu dibawah kekuasaan sendiri.

Desa Haju

Terkait hal tersebut, keluarga AH  datangi SPKT Polres Rote Ndao untuk melaporan  tindak pidana kejahatan  OA, Jumat (08/7/2022) sekitar pukul. 14:00 wita.

Laporan Polisi  No.STTLP/45/VII/2022/SPKT/RES RN/POLDA NTT lditerima oleh AIPDA Hendra L. Foeh Anggota Polres Rote Ndao.

Usai membuat Laporan Polisi, Keluarga korban (Pelapor) Maneleo Kordinator Suku Luna Vando Arkhimes Molle, SH,. MH. kepada Wartawan  menjelaskan, Terlapor di polisikan akibat diduga kuat melakukan masalah Kejahatan dan pelanggaran

Masalah Kejahatan karena “melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya”  dan  perbuatan  membawa pergi seorang wanita tanpa sepengetahuan orang tua  ini adalah suatu perbuatan hukum seperti diatur dalam Pasal 328 KUHP.