Nekat Bawa Lari Anak Perempuan Orang, Seorang Pria di NTT Dipolisikan Diduga Tidak Menghargai Adat

Arkhimes Molle, SH., MH., saat membuat LP di SPKT Polres Rote Ndao

Sementara  masalah pelanggaran disebabkan tindakan melarikan seorang wanita tanpa izin, yang bertujuan untuk hidup bersama maupun menikah, dapat juga berarti penculikan  tanpa persetujuan.

“Perbuatan  ini melanggar hukum adat istiadan dan budaya. Melanggar kekuasaaan orang tua dan keluarga pihak gadis yang masih berstatus siswa pada salah satu SMA di Rote Ndao,” tegas Arkhimes Molle, SH, MH.

Menurut Arkhimes Molle,  masalah ini merupakan tindakan melawan hukum karena “penculikan dan melarikan orang” dan atau “membawa pergi seseorang wanita dalam suatu keadaan tertentu dan dengan suatu maksud tertentu pula,” tambahnya lagi.

Maksud tertentu tersebut jelasnya, tersirat kehendak melakukan persetubuhan dengan wanita yang dilarikan tersebut dan kehendak untuk menguasai wanita tersebut baik di dalam perkawinan maupun di luar.

“Membawa pergi.  adalah suatu tindakan atau perbuatan dari si pelaku membawa wanita tersebut dari tempat wanita itu ke suatu tempat lain,” ujarnya.

“Dasar itulah sebagai maneleo atau yang dituakan dalam suku dirinya berharap dan optimis pihak Kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan tidak  mengulur-ulur waktu dalam mengambil tindakan dan prosesnya,” tambahnya.

Selanjutnya, Arkhimes Molle menjelaskan, Olfin Amalo (OA) membawa kabur AH dari rumah keluarga di Desa Nitaso Kecamatan Lobalain pada Selasa (3/5/2022) diperkirakan pukul 04:30 atau 05:00 pagi.