Nekat Bawa Lari Anak Perempuan Orang, Seorang Pria di NTT Dipolisikan Diduga Tidak Menghargai Adat

Arkhimes Molle, SH., MH., saat membuat LP di SPKT Polres Rote Ndao

“Sekitar pukul 11:00 WITA melalui keluarga OA, Yunus Sina di Kelurahan Metina mendatangi kami dan menyampaikan kalau sesuai permintaan orangtua OA dari Ho, Desa Suebela, Kecamatan Rote Tengah memintanya untuk menyampaikan bagi kami orangtua dan keluarga bahwa AH sudah berada di Rumah OA tetapi tidak berniat lagi pulang kembali,” ungkapnya.

“Kami keluarga lalu memberikan batas waktu  kurang lebih tiga hari kedepan untuk orangtua dan keluarga Amalo dapat bertemu kami untuk membicarakan masalah ini namun tidak mendapat respon,” ujar Arhimes Molle Maneleo Luna Fando.

Dikatakan dirinya dan keluarga menunggu niat dan etikat baik dari OA dan keluarga namun tidak ada komunikasi sampai pada 26 Mei 2022  barulah Manek Termanu Vico Amalo menemui dirinya di Kupang untuk membicarakan hal “dibawah kabur” AH oleh OA.

Dari hasil pertemuan tersebut, Manek Vico Amalo yang akan meminta Maneleo dan orangtua untuk menemui kekuarga AH dengan tujuan menyelesaikan urusan ini pada tanggal 6 Juni 2022 di Rote Ndao.

“Janji ini tidak ditepati lagi kemudian pada 16 Juni 2022 kami hubungi Manek Termanu Vico Amalo melalui WhatsApp mempertanyakan kejelasan urusannya dan diperoleh jawaban kalau Keluarga Amalo sudah ada pertemuan di Ho minggu lalu,” katanya.

“Syalom, Belum ada hubungi ko? Dong ada pertemuan di Ho minggu lalu. Nah… beta coba tanya, ” Jawab Vico Amalo.

Selanjutnya, Jelas Mes Molle, dirinya dan keluarga menunggu lagi hingga 29 Juni 2022 namun tidak ada tindaklanjut dan etikat baik dari Maneleo dan keluarga Amalo.  kemudian melalui Yunus Sina yang pertama  membawah informasi pada pihaknya saat OA dibawah kabur AH, pihaknya meminta untuk menyampaikan kepada orang tua dan Kekuarga OA untuk segera selesaikan urusan OA dan AH.

Setelah itu pada Jumat 1Juli 2022, kata Arkhimes, dirinya dan keluarga mendapat jawaban dari Junus Sina, mengatakan orangtua OA sudah dihubungi namun menolak untuk bertanggungjawab sambil meminta keluarga AH sebagai korban menempuh jalur hukum dengan mempersilahkan melapor ke Pihak penegak hukum.

“Atas dasar tersebut kami melihat dan menilai keluarga Manek, Maneleo ,serta Keluarga dari OA sendiri tidak bertanggungjawab
atas perbuatan hukum yang adalah masalah Kejahatan karena “dibawa kabur”  tersebut dikenal sebagai perbuatan membawa pergi seorang wanita tanpa sepengetahuan orang tua. Hal ini diatur dalam Pasal 332 ayat (2) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Seseorang yakni dengan unsur tipu muslihat,” tegas Arhimes.

Selain itu, kata dia, tindakan Terlapor telah merusak citra AH dan putus dari harapan masa depannya yang kini masih mengikuti pendidikan dengan berstatus sebagai siswa.

“Selama saya hidup di Rote Ndao, daerah yang kental dan sangat menjunjung tinggi adat budaya sebagai simbol harga diri, saya baru temukan hal ini, orangtua yang tidak punya rasa tanggungjawab atas urusan adat anaknya”  Ujar Kepala suku Luna Fando ini dengan nada kesal. (TA/GN)