Rote Ndao.GardaNTT.id-Warga Desa Tungganamo, Kecamatan Pantai Baru, mengungkap modus penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Sabhara Polres Rote Ndao berinisial JS.
Warga ini mengaku telah ditipu oleh JS dengan modus iming-iming janji bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan harga murah.
Melalui sambungan telepon pada Jumat (17/09/2021), dua (2) warga Desa Tungganamo ini mengungkapkan, Polisi berpangkat Brigpol itu mendatangi kediamannya pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu dan menawarkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bensin dengan harga Rp1.550.000/drum.
“Waktu itu kami langsung serahkan uangnya,” kata Nelfen Elik, warga Dusun Daeosin 1, RT.002/RW.00, Desa Tungganamo yang menjadi salah satu korban penipuan.
Setelah itu, pada tanggal 27 Agustus 2021, Brigpol JS kembali mendatangi kediamannya dan meminta tambahan uang untuk pembelian Bensin senilai 1 drum lagi, sehingga saat ini, total uang yang sudah disetor kepada JS senilai Rp3.100.000,00-
“Sampai sekarang bensin 2 drum yang dijanjikan tidak kunjung tiba, saya telfon tapi JS cuma bilang besok, besok, besok terus, sampai sekarang tidak antar, lalu saya bilang kalau memang tidak mau antar bensin, ada baiknya uang saya dikembalikan, tapi JS beralasan akan antar 1 drum terlebih dahulu, tapi sampai saat ini tidak antar, ungkapnya.
Hal serupa dialami oleh pasangan suami istri Yakob Boelan dan Marince Ndun warga Dusun Daeosin 2, RT.003/ RW 002, Desa Tungganamo. Pasangan ini mengungkapkan, pada tanggal 24 Agustus 2021, Brigpol JS mendatangi kediamannya dan mengaku sebagai anggota Polisi yang mengelola bensin milik Kepolisian.
Kepada pasangan ini, JS menawarkan 2 drum Bensin dengan harga Rp3.100.000,00-
“Dia datang lalu dia bilang dia kelola minyak (bensin) milik Polisi jadi kalau Mama dengan Bapa mau, ambil saja 2 drum ko Beta kasi 1 drum dengan harga Rp1.550.000,00 terus Mama bilang sonde pak, kotong punya uang hanya satu juta lebih saja, jadi kalau bisa kasih 1 drum saja, tapi dia (JS, red) bilang, Mama ambil 2 drum sudah karena beta pake oto dari Ba’a lagi, nanti beta rugi uang bensin, jadi Mama bilang kalau begitu kasi 2 drum, jadi total uangnya Rp3.100.000,00” jelas Yakob Boelan bersama istri.
Lanjut Yakob dan istri, pada tanggal (18/09/2021) pihaknya berencana mengadukan hal ini ke Mapolres Rote Ndao dengan laporan penipuan.
“Dia bilang dia Polisi Pak, baru dia datang juga dengan pakaian Polisi jadi kotong pikir polisi tidak mungkin tipu kotong Masyarakat, Esok kotong akan lapor dia di Polres ,” tegas suami istri tersebut.
Kedua korban ini berharap agar Kapolres selaku atasannya segera mengambil sikap tegas kepada oknum anggotanya ini agar jangan lagi ada korban-korban yang lain.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao AKBP Felli Hermanto, melalui Kasub Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo kepada wartawan menegaskan, Bahan Bakar Minyak (BBM) baik bensin maupun solar yang ada di Polres Rote Ndao tidak untuk diperjualbelikan dan tidak pernah diperjualbelikan.
“BBM yang ada di Polres sebagai bagian dari dukungan dalam kegiatan operasional Polres Rote Ndao dan jajarannya,” tegas Anam.