Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Oknum Wartawan di Manggarai Terseret Kasus Penyelewengan Ribuan Liter Minyak Tanah

Ruteng, GardaNTT.Id – Unit Tipidter Polres Manggarai, NTT berhasil menggagalkan pengiriman Ribuan liter Minyak Tanah milik DD seorang Wartawan Online yang bertugas di Ruteng Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai melalui Kasi Humas I Made Budiarsa mengatakan Ribuan Liter minyak tanah tersebut diamankan saat hendak dibawa ke Kabupaten Manggarai Timur dengan menggunakan mobil dum truk dengan nomor polisi EB 9918 EA.

Desa Haju

“Pada hari Minggu, 09 Juli 2023 sekitar pukul 20.30 Wita Unit Tipidter, Sat. Reskrim Polres Manggarai melaksanakan kegiatan patroli di perbatasan Kab. Manggarai dan Kab. Manggarai Timur tepatnya di Jalan Ruteng – Benteng Jawa, Desa Bangka Poka, Kec. Wae Ri’i, Kab. Manggarai ditemukan adanya 1 (Satu) Unit Kendaraan R4 Merek Mitsubishi type Colt Diesel jenis dump truk warna kuning dengan Nopol EB 9918 EA, melakukan kegiatan pengangkutan BBM jenis Minyak Tanah dalam jumlah yang banyak dengan menggunakan jerigen-jerigen” Tulis Budiarsa melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/7/2023).

Dia mengatakan setelah dilakukan pengecekan terhadap muatan kendaraan tersebut, ditemukan adanya Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah berjumlah 88 Jerigen berukuran 35 Liter atau sekitar 3000 liter yang disi menggunakan jerigen.

“Adapun pengemudi dan penumpang kendaraan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan yakni Sdra. Adrianus Daud alias Adi (Supir), Sdra. Dionisius Damba alias Dion (Wartawan Media online / Pemilik Minyak Tanah) dan Sdra. Adrianus Tio alias Tio (Jasa tenaga bantu angkut)” Tambahnya.

Dalam kasus tersebut kata dia Pasal yang disangkakan yaitu Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang di subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah di ubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang” Ujar Budiarsa.

“Kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Manggarai dan berang bukti berupa 1 unit Mobil Dum Truck dan 3000 liter minyak tanah diamankan di Polres Manggarai” Tutup Budiarsa.

Sementara itu DD sebagai Pemilik Ribuan liter minyak tanah hingga berita ini dipublikasi belum bisa dikonfirmasi.