Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

PAN Soroti Usulan Pinjaman Keuangan Pemda Manggarai

Ket: Situasi Rapat Paripurna DPRD Kab. Manggarai

Manggarai.GardaNTT.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar sidang 2 paripurna ke-13  tahun dinas 2021 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (23/6)

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh politisi dari Partai Golkar yakni Osi Gandut didampingi oleh Matias Masir dari PAN dan Ipi Su dari Partai Nasdem, turut hadir dalam sidang, Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut, sementara Bupati Manggarai dikabarkan tidak hadir dan sedang berada diluar daerah.

Desa Haju

Rapat paripurna tersebut membahas pandangan umum terhadap empat Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kab. Manggarai yaitu, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022-2025, Perubahan atas Perda Kab. Manggarai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2021–2026

Pada kesempatan itu, fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan beberapa fraksi lain menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda dimaksud.

Dalam pandangan umum tersebut, fraksi PAN melalui Magdalena Manul menyampaikan beberapa poin kritis terutama lampiran Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2021-2026

Poin pertama, terkait kawasan peruntukan pariwisata (lampiran RPJMD halaman 47) pada Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2020-2025 Paragraf 3 tentang Strategi Pembangunan DTW Daerah, Pasal 26 telah merumuskan beberapa lokasi kepariwisataan, maka Kawasan peruntukan pariwisata dalam lampiran RPJMD perlu disesuaikan dengan ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah tahun 2020-2025.

Kedua, kerangka pendanaan pembangunan dan Program Perangkat Daerah (Pada Bab III, lampiran RPJMD halaman 551).

 – Tabel 7.1 kerangka pendanaan pembangunan daerah Kabupaten manggarai tahun 2022-2026 perlu di sesuaikan mengingat pada table 7.1 tersebut hanya memuat tentang kapasitas Riil Belanja daerah dan tidak mencantumkan kapasitas Riil Pendapatan Daerah dan Pembiayaan daerah.

– Tabel 7.2 indikasi Rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan (lampiran RPJMD halaman 552-632) dalam table 7.2 tergambar tentang porsentasi pertumbuhan indicator kinerja organisasi perangkat daerah dari tahun 2022-2026, tetapi disatu sisi dalam table 7.2 tidak menyertakan data tentang terget kebutuhan pendanaan yang di butuhkan.

Fraksi PAN berharap, money follow program yang merupakan implementasi kebijakan keuangan daerah diharapkan dapat dikaji dengan baik sehingga sasaran pada indicator kunci organisasi perangkat daerah bisa diukur. Fraksi menyampaikan agar kolom target pendanaan pada  table 7.2 perlu di isi dengan prediksi besaran pendanaan dari masing-masing program indicator kinerja organisasi perangkat daerah sehingga target sasaran pada program berbanding lurus dengan ketersediaan anggaran yang rencanakan.

Ketiga, dalam Rancangan akhir RPJMD di sampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pinjaman sebesar Rp.150.000.000.000 pada tahun 2022 dan sebesar Rp.150.000.000.000 pada tahun 2023  dengan total pinjaman sebesar Rp.300.000.000.000.

Dalam beberapa penjelasan Pemerintah daerah, rencana pengembalian pinjaman daerah ini membutuhkan waktu 8 (delapan) tahun dengan tingkat bunga sebesar 6,19%.

Menurut fraksi PAN, pada ketentuan PP 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah disampaikan bahwa rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah, besaran DSCR (debt Service Coverage Rasio) minimal sebesar 2,5. Potensi besaran DSCR untuk kabupaten Maggarai jika diformulasikan dengan rumus DSCR = (PAD+(DBH-DBH Dana Reboisasi) + DAU) Kurang Belanja Wajib dibagi (Pokok +Bunga+ Biaya lain) maka potensi DSCR manggarai pada posisi 2,65, terpaut cukup kecil pada posisi 0,15 dari ketentuan minimal.

Melihat selisih potensi DSCR untuk Kabupaten Manggarai yang sebesar 0,15 dari ketentuan minimal maka rasio kemandirian keuangan daerah dalam rangka pengembalian pinjaman daerah ini, pandangan Fraksi PAN, perlu sebuah kajian yang cukup serius dengan tingkat probalitas yang cukup tinggi. Sebab jika kajian ini salah maka akan berdampak buruk pada kondisi keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.