Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pelaku Persetubuhan Anak di Alor Ditangkap Polisi, Begini Modus Operandinya

Kasat Reskrim Polres Alor, James Jems Mbau, S.Sos.

KALABAHI, GARDANTT.ID – Pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial SAS (L) 36 Tahun, Alamat Jln. Perintis Kemerdekaan, Rt 016 / Rw 005, Kel. Kayu Putih, Kec. Oebobo, Kota Kupang ditangkap pihak Kepolisian Polres Alor.

Berdasarkan keterangan release via WhatsApp yang diterima media ini, Selasa (5/9) sekitar pukul 19.56 Wita, Kasat Reskrim Polres Alor James Jems Mbau, S.Sos. menjelaskan, pristiwa naas itu terjadi sekitar awal Mei 2021 sampai dengan awal Mei 2022.

Menurut James, tindak pidana persetubuhan anak ini terjadi di Nailang, Desa Waisika dan di dalam kompleks Gereja GMIT Siloam-Nailang yang berada diwilayah Nailang, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Modus operandi pelaku atau terlapor, menurut James adalah melakukan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan dengan mengajak para korban untuk bertemu di tempat kejadian tersebut.

Kemudian, pelaku berpura-pura menyuruh korban mengambil kunci di kamar tidur pelaku di pastori, membersihkan rumah pastori, mencarikan rambut putihnya, membantu masak di pastori. Saat itu pelaku mengikuti korbannya dan bersetubuh dengan para korban.

Selain itu juga, ungkap James, pelaku mengajak untuk mendoakan para korban di koncistori namun tidak didoakan tetapi disetubuhi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Alor, sudah dimintai keterangan saksi-saksi dan pelaku berinisial SAS, (L) umur 36 Tahun, Alamat Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 016/ RW 005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, kata James, adalah pasal 81 ayat (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 Tahun dan paling lama 20 Tahun.

James menyebutkan, Pelapor adalah Aner Musa Lantakai (47) Alamat Nailang, RT 009/ RW 005, Dusun III, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor. Laporan tersebut bernomor: LP/ B/ 277/ IX/ 2022/ SPKT/ Polres Alor/ POLDA NTT, Tanggal 01 September 2022.

Sedangkan korban adalah HBM, (P), umur 15 Tahun. SM, (P) umur 14 Tahun. EIL, (P) umur 14 Tahun. NALK, (P), umur 14 Tahun. SOM (P) umur 13 Tahun. TMK (P) umur 15 Tahun.

Barang bukti yang telah disita polisi kata James berupa pakayan para korban, sedangkan pelaku sudah diamankan oleh petugas dan dalam pelayaran dengan kapal cepat dari Kupang (05/09) tujuan Alor.