Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Penetapan Tersangka GJ dan BAM oleh Kejaksaan Manggarai Berpotensi Konflik Horisontal

Borong, GardaNTT.id – Aksi damai yang dilakukan aliansi masyarakat adat Kembur menuntut keadilan hukum bagi bapak Gregorius Jeramu (GJ) dan Benediktus A. Moa (BAM) berlangsung di beberapa titik tempat di Borong, kabupaten Manggarai Timur, NTT pada Rabu, (2/11)

Pantauan media ini sejumlah tokoh adat, tokoh muda, tokoh perempuan, berpartisipasi dalam aksi solidaritas dengan titik star dari pertigaan Lehong.

Desa Haju

Dalam orasi, Firman Jaya mengatakan, penetapan tersangka bapak Gregoris Jeramu dan Aristo Moa merupakan bentuk kezoliman terhadap rakyat kecil dan cacat hukum.

Firman dalam penyampaian orasinya, penetepan tersangka oleh Kejaksaan Manggarai berpotensi konflik horisontal di Manggarai Timur karena menyangkut hak adat tanah atau hak ulayat di wilayah itu.

“Manggarai Timur darurat, semua tanah adat di Manggarai Timur akan berpotensi digugat secara hukum,” teriak Firman dalam orasinya.

Firman juga mengatakan, penetapan tersangka kepada bapak yang berusia 60an tahun itu tidak masuk akal karena ia menjual tanahnya sendiri bukan tanah milik orang lain sementara BAM adalah seorang ASN baru satu tahun mengabdi di instansi terkait. Dia hanya sebagai korban dari atasannya.

Firman juga mengatakan penetapan tersangka kepada bapak Goris dan Aristo merupakan bentuk pengerdilan dan penindasan terhadap kearifan lokal yang ada di Manggarai Timur.

Lebih jauh Firman mengatakan, Kejaksaan Manggarai harus objektif dan profesinal dalam menjalankan tugas sebagai kejaksaan.

“Kejaksaan Manggarai jangan mudah di intervensi oleh kepentingan elit yang merusak tatanan hukum dan budaya di Manggarai Timur,” teriak Firman.

Hingga berita ini diturunkan, aksi solidaritas yang dilakukan oleh ratusan masyarakat dari berbagai elemen dan aliansi masyarakat sedang berlangsung.