BA’A, GARDANTT.ID – Pengadilan Negeri Rote Ndao menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilaporkan di Polsek Rote Timur beberapa waktu lalu oleh wartawan Metrobuana News.Com bernama Mekris Ruy.
Kasus penghinaan terhadap wartawan tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan memasuki sidang perdana hari ini Jumat, (10/6/2022).
Pihak yang dihadirkan di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Pengadilan Negeri Rote Ndao yakni Kanit Reskrim Polsek Rote Timur Bripka Wahyu Martono Selaku Penerima kuasa dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, dua Orang Terdakwa yakni Inyo Jekson Lauwoe alias Inyo dan Aprion Lauwoe alias Rio, Mekris Ruy Selaku saksi Korban ditambah 6 orang Saksi.
Sidangan di Pimpin Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela, SH., M.Hum dibantu Panitra Pengganti Yanto Lankari, SH.
Sidangan dimulai sekitar Pukul 11:49 wita dengan agenda pembacaan Dakwaan oleh Bripka Wahyu Martono selaku penerima Kuasa dari Jaksa Penuntut Umum, dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Saksi Korban, Para Saksi, kemudian mendengarkan keterangan kedua orang terdakwa. Selanjutnya sidang diskor sekitar Pukul 13.30
Sidang dibuka kembali sekitar pukul 14.15 wita dengan agenda mendengarkan Amar Putusan.
Amar Putusan (Vonis) dengan nomor registrasi : 01/Pid.B/2022/PN Rno yang dibacakan Hakim Tunggal Soleman D. Tamaela menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Ringan sesuai rumusan Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan.
“Menjatuhkan Pidana penjara selama 20 Hari Kepada Masing-masing terdakwa, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, memerintahkan terdakwa tidak perlu menjalani dan memerintahkan terdakwa menjalani masa percobaan selama 3 Bulan,” ucap Hakim Soleman Tamaela di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao. (Tony/GN)