Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Pengerjaan Gedung SDN Tetes Tanah di Matim PPK Diduga Main Mata dengan Kontraktor Pelaksana

Gedung SDN Tetes Tanah/ Foto: Firman Jaya

Borong, GardaNTT.id – Pembangunan Gedung Sekolah SDN Tetes Tanah, Desa Golo Wuas, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) di duga dikerjakan tidak sesuai Rencana Angggaran Biaya (RAB) dan tidak memasang plang informasi Proyek.

Informasi yang dihimpun media ini saat kunjung ke lokasi proyek, Sabtu, (10/9/2022), Pasir yang digunakan untuk pengerjaan bangunan SDN Tetes Tanah di duga menggunakan pasir ilegal. Seharusnya pihak pelaksana tidak menggunakan material berasal dari tambang galian C ilegal.

Desa Haju

Tak hanya itu, pekerjaan timbunan tanah di setiap ruangan juga menggunakan tanah cadas yang ilegal, sebab tanah cadas yang di gunakan oleh pihak pelaksana di ambil dari sekitar kompleks sekolah SDN Tetes Tanah.

Atas kejadian tersebut, diduga perusahaan  telah melanggar Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 dan Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, setiap pekerjaan konstruksi harus menggunakan sumber material  (Qoary) yang berizin.

Saat media ini pantau langsung ke lokasi, tidak ditemukan papan plang informasi proyek sebagai bentuk transparansi ke masyarakat. Bahkan, salah satu pekerja membenarkan jika papan plang informasi proyek tidak ada.

Padahal Undang-Undang sudah mengatur bahwa, setiap perusahaan wajib memasang plang informasi proyek sesuai  Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.

Temuan media ini juga di lapangan, banyak tenaga kerja yang bekerja di bangunan SDN Tetes Tanah tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Sementara itu, tokoh muda Manggarai Timur, JF menuding bahwa pihak kontraktor pelaksana dan PPK berkonspirasi.

“Saya menduga bahwa para Konsultan Pengawas bersama pihak PPK dan Kontraktor Pelaksana telah berkonspirasi, agar pekerjaan tersebut lebih mengutamakan keuntungan dan mengabaikan kualitas. Terlihat dari pekerjaan yang menggunakan material yang tak berijin, tidak pajangkan papan informasi, tidak menggunakan K3. Semua kejanggalan di lapangan pun selalu luput dari pantauan para Konsultan Pengawas dan PPK,” cetusnya.

Ia juga mengingatkan agar semua PPK di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus jelih melihat pekerjaan bangunan yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.

“Sebenarnya PPK harus peka terhadap persoalan yang terjadi, sebagai fungsi pengawasan mereka harus bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaan yang ada di lapangan. Jangan asal terima saja laporan dari Konsultan Pengawas. Mereka harus turun lapangan juga, dan jangan tunggu ada informasi dari teman-teman Wartawan baru mereka sadar kalau di lapangan ada terjadi masalah terhadap pekerjaan mereka. Makanya saya katakan bahwa PPK lemah dalam mengawas setiap pekerjaan yang ada di Kabupaten Manggarai Timur.” ungkapnya.

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SDN Tetes Tanah saat di konfirmasi media ini via WhatsApp, bahkan di telepon berulang-ulang untuk dimintai tanggapannya, hingga berita ini diturunkan belum ada respon.