Penjual BBM Pertamini di Manggarai Dilarang, Warga Minta Pemda Cari Solusi

Ruteng, GardaNTT.id – Robertus Syukur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Manggarai, NTT menegaskan tidak akan memberi izin bagi Penjual BBM Pertamini. Rabu (20/2022).

Hal tersebut kata Robertus Syukur menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar minyak jenis Ron 90 sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium dan larangan Pertamina bagi konsumen yang membeli BBM menggunakan jerigen.

“Sejauh ini Kami tidak pernah memberikan izin kepada penjual BBM menggunakan Pertamini, kalau misal ada yang menjual menggunakan Pertamini kami pastikan mereka tidak mengantongi perijinan”. jelas Robertus Syukur saat ditemui di Ruangan Kerjanya pada Selasa (19/5/2022).

Dia mengatakan jika saat ini di Wilayah Kabupaten Manggarai banyak menemukan penjual BBM menggunakan Pertamini dapat dipastikan bahwa mereka tidak mengantongi izin.

“Sejauh ini Kami tidak pernah memberikan izin kepada penjual BBM menggunakan Pertamini, kalau misal ada yang menjual menggunakan Pertamini kami pastikan mereka tidak mengantongi perijinan”. ujarnya.

Sementara terkait pengguna BBM Khusus dia mengatakan pihaknya akan memfasilitasi dengan syarat wajib mengantongi surat izin operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya memberikan izin bagi mereka pengguna BBM Khusus seperti untuk usaha giling kopi, traktor, mesin rontok, giling padi dan untuk nelayan dan wajib memenuhi persyaratan, misalnya untuk penggilingan padi mereka wajib mengantongi izin operasional penggilingan padi dan mereka wajib melampirkan itu saat mengajukan perizinan”. tutup Robertus Syukur.

Sementara itu terpisah, salah satu pengusaha penjual BBM Pertamini di Kota Ruteng saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan keputusan Pemerintah terhadap larangan menjual BBM Pertamini harus dipertimbangkan dengan baik mengingat saat ini ada banyak masyarakat yang sumber penghasilan dari usaha itu.

“Kita tidak persoalkan larangan itu, tapi pemerintah harus pertimbangkan dengan baik mengingat sumber pendapatan kita hanya dari usaha ini” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan dampak dari adanya larangan tersebut banyak Orang hilang pekerjaan dan itu akan menambah jumlah angka pengangguran di Manggarai.

“Situasi saat ini susah cari pekerjaan, akibat larangan Pemerintah seperti ini ada banyak orang hilang pekerjaan dan ini fatal”. ungkapnya.

Dia berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai jangan melihat situasi ini sebagai hal sepele tetapi harus mencari solusi yang terbaik.

“Ini masalah serius jangan dianggap sepele, Pemda harus beri solusi melalui kebijakan” tutupnya.