Ende, GardaNTT.id-Harapan masyarakat calon pelanggan Perumda Tirta Kelimutu Ende berpenghasilan rendah di kabupaten Ende untuk mendapat subsidi meteran air minum hanya tinggal mimpi.
Pasalnya, program dana hibah melalui kementrian PUPR untuk pemasangan meteran air dengan nominal Rp500.000 bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah kini dibatalkan.
Menurut Direktur Perumda Tirta Kelimutu Ende Yistinus Sani, SE melalui pesan WhatsApp, Sabtu, (02/04) mengatakan pembatalan tersebut dikarenakan Pemda bersama DPRD Ende belum menetapkan Perda penyertaan modal ke Perumda Tirta Kelimutu Ende.
“Ya, program dana hibah ini sudah di batalkan oleh kementrian PUPR karena batas terakhir penyerahan Perda penyertaan modal di bulan Maret namun, ini sudah masuk bulan April tetapi Pemda bersama DPRD Ende belum menetapkan Perda penyertaan modal ke Perumda Tirta Kelimutu,” ungkapnya.
Menurut Yustinus, program dana hibah tersebut sangat membantu masyarakat karena biaya untuk pemasangan meterannya sangat ramah masyarakat.
“Harga untuk pasang meteran sebenarnya Rp2.000.000.00 namun, dengan adanya program ini,Rp1.500.000.00 ditanggung oleh kementrian PUPR, masyarakat hanya wajib membayar Rp500.000,”jelasnya
Yustinus juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh calon pelanggan yang suda mendaftarkan namanya untuk pemasangan meteran tersebut.
“Ya, kami sampaikan permohonan maaf kepada seluruh daftar calon karena kementrian telah membatalkan program hibah untuk kita di kabupaten Ende karena belum ada Perda penyertaan modal,” tutupnya
Senada dengan pernyataan tersebut, sala satu warga masyarakat kelurahan Paupire, kecamatan Ende Tengah yang tidak mau dimediakan identitasnya mengatakan bahwa dirinya sangat merasa kecewa dengan kebijakan tersebut.
Menurutnya, dengan adanya program hibah itu sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah tetapi kenapa tidak tetapakan Perda Penyertaan Modal
“Sebagai masyarakat yang kategori penghasilan rendah kami sangat kecewa dengan adanya pembatalan ini, kami minta bapak kepada pihak pemerintah bersama lembaga DPRD tolong ingat kami juga,”ungkapnya.
Sebelumnya, Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende memberikan kesempatan masyarakat dengan tingkat pendapatan rendah untuk memasang meteran air baru dengan harga terjangkau yakni Rp500 ribu.
Hal ini di sampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende, Yustinus Sani S.E, kepada GardaNTT.id melalui sambungan telepon pada Jumat (26/11/2021)
Pria yang akrab di sapa Yustinus itu menuturkan, biaya untuk pemasangan meteran baru tersebut sedikit sangat terbantu untuk masyarakat, ketika banding dengan biaya pemasangan reguler yang harus memerlukan uang dengan jumlah Rp1,8 Juta.
“Saya sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan peluang yang di berikan ini karena pembiayaannya sangat ramah masyarakat,” ungkapnya
Selain itu, kata dia, sumber dana untuk pemasangan meteran tersebut berasal dari hibah Kementrian PUPR RI yang secara khusus peruntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
“Secara tehnisnya agar dana dari Kementrian PUPR ini dapat di cairkan maka, Pemda Ende terlebih dahulu menanggulangi pembayaran. Setelah proses pemasangan ini selesai, dan setelah di lakukan verifikasi di lapangan dan telah terjadi pemasangan, maka dari Kementrian PU akan mentransfer dana ke kas Daerah Kabupaten Ende,” jelas Yustinus
Menurut Yustinus ada dua ketentuan pokok yang perlu untuk melakukan proses pemasangan meteran bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yakni di antaranya harus ada Peraturan Daerah (Perda) dan penyertaan modal dari Pemda Kabupaten Ende, dan surat pernyataan siap untuk membayar.
Ia menambahkan, apabila kedua ketentuan tersebut dapat selesai pada bulan Desember 2021 ini, maka pelaksanaan pemasangan bisa dilakukan di awal Januari atau Februari 2022.
Lebih jauh Yustinus mengatakan, kepada yang berminat, dari sekarang segera mendaftarkan diri.
“Kami dari Kantor Perumda Air Minum Tirta Kelimutu Kabupaten Ende siap melayani masyarakat setiap jam kerja. Oleh karena itu bagi masyarakat yang mau mendaftar, langsung datang ke kantor dengan sertakan syarat-syarat pemasangan baru, di antaranya foto copy KTP non PNS, foto bangunan rumah serta foto copy rekening listrik dengan daya 1.300.” tutup Yustinus.