Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Kebun Kopi Diklaim Kakak Ipar, Valentina Din: Akan Diadukan ke Dinas Pertanahan dan Kepolisian

Valentina Din
Valentina Dina, Istri Alm Markus Mari. Foto: Istimewah

Manggarai Timur.GardaNTT.id -Sebidang tanah milik Valentina Din yang beralamat di Lingko Larik, Desa Rengkam, Kecamatan Lamba Leda Timur, Matim yang merupakan tanah peninggalan Almarhum suaminya, Markus Mari diklaim kepemilikannya oleh Nikolaus Unggus.

Diketahui, Nikolaus Unggus merupakan saudara suaminya atau kakak iparnya sendiri. Ia bersama putrinya tega merebut sepihak dengan mempekerjakan orang membersihkan lahan milik Valentina Din.

Desa Haju

Kepada media, Valentina Din mengaku sedih karena kejadian pencaplokan sepihak atas tanah miliknya sudah sering terjadi, “Saya sangat sedih. Itu warisan suami saya. Meskipun ia sudah meninggal, secara adat Manggarai tetap menjadi milik istrinya. Siapa pun tidak bisa mengklaim kepemilikanya, termasuk saudara dan saudari kandung. Berbagai musyawarah telah ditempuh, namun hasilnya selalu dihianati.” Ungkap Valentina dengan nada kesal.

Klaim Kepemilikan Sepihak terjadi sejak 2020

Valentina juga mengaku bahwa, “Kejadian ini berulang kali terjadi. Pada 2020 lalu Nikolaus mempekerjakan orang untuk membersihkan kebun milik saya. Sadisnya lagi, Nikolaus membawa rombongan untuk memetik semua kopi di kebun saya,” ungkap Valentina, Jumat (29/10/2021).

Dikisahkan Valentina, tanah tersebut sering diklaim Nikolaus sejak suaminya, Markus Mari meninggal.

“Waktu suami saya masih hidup tanah itu aman-aman saja. Tapi, begitu dia (Markus Mari-Red) meninggal, tanah ini sering bermasalah. Masalahnya juga dengan orang yang sama yakni Nikolaus. Nikolaus selalu merebut hak tanah peninggalan almarhum suami saya,” katanya dengan nada sedih.

Dilansir PostNTT.com. Kamis (23/07/2020), mantan Kepala Desa Rengkam, Almarhum Fransiskus Yunsun nekat melakukan tindakan tidak terpuji. Kades Fransiskus (Anak sulung dari Nikolaus Unggus) kala itu memerintahkan 11 orang warga kampung Nengkal untuk memetik kopi di lahan milik Almarhum Markus Mari seluas kurang lebih 1 H di Longko Larik. 11 orang tersebut merupakan buruh proyek Desa di desa Rengkam.

Valentina Din, selaku pemilik lahan perkebunan kopi menyaksikan langsung 11 orang suruhan kades Fransiskus memetik kopi di lahan miliknya, kala itu. Mirisnya, Nikolaus malah mengusir Valentina Din. Pasalnya Nikolaus mengaku perkebunan kopi itu miliknya.

Valentina menuturkan, Nikolaus Unggus mengaku bahwa tanah itu sudah menjadi milik Fransiskus Yunsun (almarhum). Bahwa, menurut Nikolaus, harta benda yang diperoleh selama perkawinan Valentina dan Markus Mari (almarhum) menjadi harta dan hak bersama dirinya.

Kisah Kepemilikan Lahan Kopi alm Markus Mari

“Sejak tahun 1982 tanah itu milik pribadi Markus Mari, suami sah saya. Namun semenjak suami saya meninggal pada 2020 silam, banyak sekali pihak yang ingin menguasai harta kami, merampas hak kami” papar Valentina.

Merasa dirugikan dan mendapat perlakuan tak adil, kejadian itu akhirnya dilaporkan Valentina Din pada tua adat kampung Nengkal. Tak sampai di situ ia juga melaporkan kasus serupa di tingkat kecamatan.

Bagi Valentina, haknya adalah darahnya. Karena itu, perjuangan mencari keadilan tidak berakhir sampai di tua adat.

Pada Kamis (17/07/2020), Ia pun melaporkan peristiwa itu kepada pihak kecamatan Lamba Leda Timur dan ditindaklanjuti dalam surat panggilan terhadap kedua pihak dengan No.Trantib.300/128/VII/2020 dan No.Trantib.300/128.a/VII/2020 tertanggal 23 juli 2020.

Hendrikus Radas yang merupakan camat Poco Ranaka Timur yang sekarang sudah ganti nama menjadi kecamatan Lamba Leda Timur. Waktu itu berhasil mendamaikan kedua pihak. Bukti perdamian itu tertuang dalam surat berita acara penyelesaian masalah bernomor Trant.300/128.b/VII/2020 pada selasa 28/07/2020.

Adapun saksi-saksi dalam berita acara tersebut yaitu Aloysius Roma, SH (Sekcam) sekarang camat Lamba Leda Timur, Wilibrodus Varni, SE (Kasie Trantib), Pankrasius Y.Y Andar dan Lasarus Agung (Pol PP Kecamatan), Donatus Hanur (keluarga terlapor), Carles Marsoni (keluarga pelapor) dan mengetahui Hendrikus Radas.

Terpisah, Kadis Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur, Yosef Durahi melalui sambungan telepon, Kamis (28/10/2021) menjelaskan dirinya siap membantu korban Valentina Din.

Permasalahan tanah yang sedang menimpah ibu Valentina ini saya siap bantu. Sebagai langkah awal yang ditempuh agar menyelesaikan secara kekeluargaan. Kalau tidak ada titik temu barulah ambil langkah hukum, kita akan tindak tegas.” Jelas Kadis Yosef.

Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju Desa Haju