Polisi Ciduk Bandar Togel di Manggarai

Manggarai, GardaNTT.id – Unit Jatanras Polres Manggarai, berhasil mengamankan pelaku bandar judi Kupon Putih, asal kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, NTT.

Pelaku diketahui berinisial RS (25), berjenis kelamin laki-laki. Ia ditangkap pada Rabu, (18/05/2022) sekitar pukul 15:00 Wita.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Realme C2 yang berisi angka Kupon Putih melalui pesan singkat SMS dan WhatsApp, uang tunai sebesar Rp.136.000 dari hasil pembelian angka kupon putih, dan 1 buah buku Rekapan berisi angka-angka.

Polisi menangkap tersangka atas laporan dari masyarakat terkait maraknya perjudian Kupon Putih di kampung Urang.

Berdasarkan laporan tersebut, unit jatanras melalukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap tersangka yang menjadi bandar.

Saat di interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut sudah melakoni aktivitas tersebut sejak April 2020 lalu.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.