BA’A, GARDANTT.ID. Polres Rote Ndao akan segera menggelar kasus laporan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Elifas Namangdjabar (END) dengan terlapor Endang Sidin (ES) yang sudah dilaporkan di Mapolres Rote Ndao sejak 23 Juni 2022 dengan nomor register: STTLP/45/VI/2022.
Kapolres Rote Ndao melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao AIPTU Anam Nurcahyo ketika dikonfirmasi hari ini Selasa, (30/8) sekitar pukul 10.32 WITA mengatakan, sesuai informasi dari Kasat Reskrim bahwa belum ada gelar perkara mengenai kasus Penipuan ini. Namun, lanjut Anam, sekitar Minggu depan akan dijadwalkan gelarnya.
“Iya…info dari Kasat Reskrim bahwa belum ada gelar perkara kasus ini, Nanti sekitar minggu depan akan dijadwalkan gelarnya. Jadi untuk sementara itu saja, nanti kalau sudah ada info terbaru saya sampaikan…jadi kasus ini masi dalam tahap penyelidikan,” tulis Kasi Humas Polres Rote Ndao melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu Penasehat Hukum Elifas Namangdjabar Ebsan Kafelkai, SH ketika dikonfirmasi via telephone selular mengatakan, prosesnya tetap berjalan dan gelar perkaranya akan digelar besok Rabu 31 Agustus 2022.
“Rencana gelar perkaranya besok informasi dari penyidik, harapan saya kita mencari keadilan melalui penegak hukum karena ada ketidakadilan yang dirasakan oleh Elifas Namangdjabar makanya hal itu disampaikan melalui laporan,” semoga hal ini menjadi pertimbangan para penyidik untuk hati-hati dalam menyikapi laporan ini, maksud saya hati-hati dalam hal ini adalah untuk mau naikan maupun hentikan proses penyelidikan agar penyidik lebih berhati-hati karena perkara yang dilaporkan Endang Sidin sementara jalan, jadi harapan saya laporan kami terhadap saudara Endang juga dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kapolres Rote Ndao I Nyoman Putra Sandita SH.,S.I.K.,MH. belum berhasil dikonfirmasi.(Tony/GN).