Ende, GardaNTT.id – Polisi telah menetapkan tersangka seorang Kepala Dinas di Pemerintahan Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dugaan KKN pada pembangunan dan pemesanan bronjong untuk menormalisasi kali di wilayah kecamatan Kotabaru.
Informasi yang dihimpun GardaNTT.id, dana pembangunan pemesanan bronjong tersebut, sebesar 1,3 miliar dan 649 juta lebih. Dari persoalan tersebut, Kini polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ende, Yance Y. kepada media ini melalui pesan tertulisnya, Jumat (22/07/2022), mengatakan, polisi telah melayangkan panggilan kepada dua tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, Pemeriksaan kedua tersangka sudah dijalankan oleh penyidik sejak tahun 2019, terkait dana siap pakai dari BNPB pusat yang digunakan oleh BPBD Ende.
Dana tersebut, sambung Yance, dialokasikan untuk menormalisasi kali dan pemasangan bronjong di wilayah Kotabaru.
“Polisi terus melakukan upaya-upaya untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk kejaksaan,”
“Dengan menyita, menambah dokumen dari kantor (BNPB) pusat, dan sudah kami ajukan penetapan di Pengadilan Jakarta Timur, sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemeriksaan tambahan kepada kedua tersangka,” jelas Yance.
Yance menambahkan, Kedua tersangka itu salah satunya kepala Dinas dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Kemudian Yance menambahkan, sudah ada 20 lebih saksi yang telah diperiksa oleh polisi., bahkan Polisi juga sudah memeriksa 4 orang ahli dari LKPP, ahli teknik, ahli keuangan negara, dan ahli akuntabel publik.
“Dengan inspektorat utama dari BNPB pusat kami ambil keterangan. Pemanggilan tersangka yang sudah kami layangkan dijadwalkan hari Senin kemarin, namun kedua tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan,” terang Yance.
Penyidik kembali menjadwalkan untuk pemeriksaan Kadis dan PPK sebagai tersangka.
“Kalau masih saja tetap tidak mengindahkan panggilan, guna untuk kepentingan penyidikan, maka memungkinkan untuk kami lakukan upaya paksa,” jelas Yance.