BA’A,GARDANTT.ID – Polres Rote Ndao gelar Konferensi Pers terkait Kasus Curanmor dan Persetubuhan Anak. Senin, (6/6) sekitar pukul 09.30 WITA.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Rote Ndao dihadapan awak media mengatakan, kasus persetubuhan yang diduga kuat dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial “SW” (37) terhadap anak kandungnya berinisial “OW” terjadi pada tahun 2019 di RT 10/ RW 06 dusun Ingufao I, Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah.
“Kasus persetubuhan yang diduga kuat dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya ini terjadi pada tahun 2019, sesuai hasil penyidikan mulai dari mulai dari pemeriksaan para saksi dan hasil visum bahwa benar terjadi kasus persetubuhan/pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya,” Kata Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita,SH, SIK, MH.
Lanjut Kapolres, tersangka terancam 15 Tahun penjara, ditambah sepertiganya karena tersangka selaku ayah kandung sehingga genap 20 tahun penjara, dijerat dengan pasal 81 junto pasal 64 undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Saat ini tersangka sudah ditahan selama 20 hari kedepan,” ujar Kapolres.
Sementara itu terkait dengan kasus curanmor, sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pelaku beriniasial “MM” yang tinggal di Kelurahan mokdale, Kecamatan Lobalain.
“Dapat kami sampaikan bahwa 2 unit kendaraan ini, diparkir di teras rumah orang dan bengkel karena situasi sepi yang bersangkutan mengambil kendaraan ini, kemudian dibawah ke suatu tempat, dan kedua unit kendaraan ini digunakan untuk keperluan pribadinya sendiri,” ungkap Kapolres Putra Sandita.
Dikatakan berdasarkan keterangan para saksi dalam waktu kurang dari 24 jam Kasat reskrim beserta jajaran dapat meringkus pelaku di kediamannya.
“Sesui dengan keterangan saksi-saksi bahkan pelaku sendiri mengakui perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” tandas kapolres. (TA/GN).