Jakarta, GardaNTT.id-Satuan Tugas (Satgas) Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Polri menangkap total 30 orang pelaku kecurangan dalam pelaksaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2021.
Adapun kecurangan tersebut terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
“Di sini sudah dilakukan penangkapan terhadap 21 orang sipil dengan 9 PNS yang terlibat dalam kegiatan kecurangan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam koferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Gatot menjelaskan, lokasi kecurangan ditemukan di 10 titik, yaitu wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Selatan, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung, serta Polrestabes Makassar, Polres Tanah Toraja, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.
Ia menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan aplikasi remote access atau remote utilities atau root server.
Hal itu membuat pelaku dapat melakukan aksinya dari jarak jauh. Pelaku juga menggunakan sejumlah aplikasi terkait.
“Kemudian yang kedua menggunakan aplikasi remote Access jo, kemudian menggunakan aplikasi remote access Chrome remote desktop, kemudian juga menggunakan remote access redmin dan menggunakan remote access putra VNC,” ujarnya.
“Kemudian juga menggunakan aplikasi remote access di DW service dan menggunakan juga aplikasi remote access Nettalk, dan yang terakhir menggunakan perangkat khusus yang dimodifikasi oleh para pelaku atau miss pay,” sambung Gatot.
Dalam penangkapan ini, polisi sudah mengamankan barang bukti, antara lain 43 unit komputer dan laptop, 58 unit handphone, 9 unit flashdisk, serta 1 unit DVR.
Terkait kecurangan ini, menurutnya, ada ratusan orang atau calon ASN yang didiskualifikasi.
“Untuk jumlah calon ASN yang didiskualifikasi sebanyak 359 orang, berdasarkan surat keputusan BKN, kemudian juga ada 81 orang yang lulus belum didiskualifikasi,” tuturnya.
Sumber:Kompas