Pria Bertato Asal Langke Rembong Ditangkap Polisi

Ruteng, gardantt.id-Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai membekuk pelaku pencurian sepeda motor berinisial S.D.G, (27) laki-laki pekerjaan swasta, alamat Kedutul, Kel. Watu, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai, NTT.

Penangkapan itu setelah polisi mendapat laporan dari korban H.J (45) alamat Tenda, Kel Tenda, Kec Langke Rembong, Kab Manggarai dan korban E.S.M, (26) Mahasiswa, alamat Lempe, Kel Pau, Kec Langke Rembong, Kab. Manggarai.

Pada Kamis, (12/01/2023) sekitar pukul 15.00 wita Unit Jatanras berhasil mengamankan terduga pelaku di depan jalan dekat kosannya yang beralamat di Tenda, Kel. Poco Mal, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai. Saat itu  pelaku hendak pergi berbelanja di kios. Pelaku langsung  diamankan dan dibawa ke ruangan Unit Pidana Umum, Sat. Reskrim untuk dilakukan Pemeriksaan Interogasi.

Dari hasil pemeriksaan interogasi oleh anggota Unit Jatanras, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian, yaitu  pada Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 wita, pelaku berangkat dari rumahnya  menuju Gereja Kumba, Kelurahan Poco Mal dengan berjalan kaki, pada saat pelaku tiba di depan Gereja Kumba, timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor korban, dengan cara mendorong sepeda motor Yamaha Jupiter Z  milik korban menjauh sekitar 10 meter dari tempat awal korban memarkirkan kendaraanya, kemudian pelaku menyambungkan kabel kontak dan menyalakan kendaraan tersebut, lalu pelaku pergi menggunakan sepeda motor tersebut menuju Labuan Bajo. Pelaku gunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan sehari hari.

Selain mencuri sepeda motor, Pelaku juga mengakui perbuatannya yang telah mencuri 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru, 1 buah Flashdisk warna Putih, dan 1 unit Handphone Oppo A5s warna merah.

Dimana awalnya pada Rabu 9 Nopember 2022, pelaku berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor curian tersebut menuju Kapela Adorasi yang beralamat di Watu, Kelurahan Watu. Sampai di depan Kapela Adorasi, pelaku  memarkiran sepeda motor di tempat parkiran, kemudian pelaku masuk kedalam Kapela Adorasi dengan modus untuk pergi berdoa.

Saat di dalam Kapela Adorasi, pelaku mengambil tas milik korban yang didalamnya terdapat barang milik korban yaitu 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru, 1 buah Flash disk warna Putih, dan 1 unit Handphone Oppo A5s warna merah, setelah berhasil mengambil barang barang milik korban tersebut pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan pulang kerumahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z, dengan nomor mesin: 30C660456, dan nomor mesin: MH33OC0029J660447, 1 unit Handphone Redmi 9A warna Biru

Sedangkan Barang Bukti yang belum ditemukan berupa 1 unit Laptop merk Acer warna hitam, 1 buah Flash disk warna Putih, 1 unit Hndphone Oppo A5s warna merah.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Manggarai.

Unit Jatanras Satuan Reskrim masih melakukan penyelidikan terkait dengan barang bukti yang belum ditemukan.

Desa Haju Desa Haju
Penulis: RedaksiEditor: Adi Jaya