Rekonstruksi Pembunuhan Elias Mbura, Tersangka Lakoni 27 Adegan

Rote Ndao, GardaNTT.id – Polres Rote Ndao melaksanakan Rekontruksi kasus pembunuhan yang menimpa Maria Ne’a Nalle (57) Pada Sabtu 25 Desember 2021 yang lalu.

Rekontruksi tersebut menghadirkan pelaku Elias Mbura (53) yang dilaksanakan di Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (8/1/2022) sekitar Pukul 11.00 Wita.

Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra melalui Kasi Humas Polres Rote Ndao, AIPTU Anam Nurcahyo, S.I.P., melalui pesan rilis kepada media ini mengabarkan, pembunuhan dan penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 14.15 Wita, bertempat di rumah milik korban yang beralamat di RT.015/RW.007, Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Adapun identitas korban sesuai laporan polisi Nomor : LP.B/16/XII/2021/NTT/Res.RN/Sek.RB. dengan identitas korban bernama Maria Ne’a Nalle (57) Perempuan, Petani, Alamat RT. 015/RW. 007, Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kec. Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao (Meninggal dunia) dan Welhelmus Ne’a (62) laki-laki, Petani, Alamat RT. 015/RW. 007, Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kec. Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.(Mengalami Luka)

Sedangkan pihak-pihak yang terlibat dalam rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan tersebut yang menjadi tersangka adalah Elias Mbura alias Eli (53), Laki-laki, Pekerjaan Tani, Alamat RT.015/RW.007, Dusun Rinalolon, Desa Oenitas, Kec. Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao.

Sedangkan saksi-saksi bernama
Soleman, Nalle, Yusuf A. Nalle, Siska Adu, Arkalaus Nalle, Habel Mbura, Feni H. Nggadas, Rahelia S. Ne’a, Zeth H. Nggadas, Yapi Yandri Ne’a, Fitri Ne’a.

Sebelum dilaksanakan rekonstruksi, dilaksanakan apel pengecekan personil yang terlibat dalam sprin pengamanan dan dilanjutkan dengan APP pelaksanaan tugas pengamanan oleh Kabag Ops Polres Rote Ndao Kompol Mateus Cono, S.H., M.H.

Pelaksanaan rekonstruksi digelar oleh Pihak Satuan Reskrim Polres Rote Ndao bersama anggota Reskrim Polsek Rote Barat dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao Iptu Yames Jems Mbau, S, Sos.

Tersangka Jalani 27 Adegan

Berikut uraian jalannya rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan yang direka dalam 27 adegan yakni :

Adegan 1 : menerangkan tersangka duduk dikursi rumahnya sambil mengkonsumsi miras Sopi sambil berpikir untuk membunuh korban kemudian tersangka bangun mengambil parang di kolong tempat tidur.

Adegan 2 : menerangkan perjalanan tersangka mampir di kios milik Saudara Soleman Nalle untuk membeli tembakau dengan membawa parang kemudian meminum kopi di kios.

Adegan 3 : menerangkan saat tersangka pamit dari kios untuk pergi ke sawahnya sambil memegang parang yg di isi dalam sarungnya.

Adegan 4 : menerangkan dalam perjalanan tersangka masih mampir di rumah sdr. Arkalaus Nalle untuk selamat Natal, setelah itu tersangka bersama saksi Arkalaus Nalle mengkonsumsi minuman keras.

Adegan 5 : Menerangkan saksi Hebel Mbura dan saksi Feni Hermanus Nggadas duduk di teras rumah saksi Hebel Mbura, kedua saksi melihat tersangka berjalan di jalan raya.

Adegan 6 : Menerangkan tersangka tiba di rumah korban II Welhelmus Ne’a kemudian memberi salam selamat Natal, bersalaman dan mencium korban II, selanjutnya tersangka menanyakan keberadaan korban I Maria Ne’a Nalle.