Adegan 7 : menerangkan tersangka berjalan menuju belakang rumah kemudian tersangka bersalaman dan mencium saksi Yapi Yandri Ne’a.
Adegan 8 : menerangkan korban I Maria Ne’a Nalle keluar dari dalam kamar berjalan menuju dapur untuk menemui tersangka.
Adegan 9 s/d 10 : menerangkan adegan kejadian pembunuhan dari awal tersangka mengejar korban hingga tersangka membunuh korban.
Adegan 11 s/d 27 : menerangkan aktifitas saksi-saksi yg melihat kejadian pembunuhan.

Seluruh adegan rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berlangsung pada 8 (delapan) titik lokasi/TKP yakni rumah tersangka, Kios Soleman Nalle, Rumah Arkalaus Nalle, Rumah Habel Mbura, Rumah Zeth Nggadas, Jalan raya depan rumah korban, Dalam rumah korban, Luar rumah korban
Turut hadir dalam pelaksanaan rekontruksi, Kasi Pidum Kajari Rote Ndao I Nyoman Agus Pradnyana, S.H., Pama Bag ops Ipda Jack Bessie, Pengacara Tersangka serta Masyarakat sekitar TKP.
Pelaksanaan giat rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan berakhir pada Pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan lancar dengan mendapatkan pengamanan terbuka dan tertutup dari Anggota Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat.
Untuk diketahui, motif tersangka melakukan pembunuhan didasari rasa dendam terhadap korban karena menurut tersangka korbanlah yang telah menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia dengan cara di santet/suanggi.
Tersangka Elias Mbura dijerat dengan Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yakni Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. (TA/GN)