Rokok Ilegal di Manggarai Makan Korban, Seorang IRT Dilaporkan ke Polisi

Ruteng, GardaNTT.Id – Wihelmina Baus (40) Warga Keluaran Wali Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, NTT pada Kamis (16/3/2023) mendatangi Kantor Polres Manggarai.

Wilhelmina Baus hadir di Polres Manggarai untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan Nomor B/39/III/Sat. Reskrim Prihal undangan klarifikasi / Permintaan keterangan terkait dengan adanya dugaan peristiwa pidana penipuan atau penggelapan yang diadukan oleh saudara Krispinus Oldani pada tanggal 2 Maret 2023.

Hal itu disampaikan oleh Wihelmina melalui Kuasa Hukum Marsel Nagus Ahang, SH saat ditemui di Ruteng pada Kamis (16/3/2023).

“Klien saya atas Nama Wihelmina Baus hadir di Polres untuk memenuhi panggilan penyidik atas laporan dari Krispinus Oldani karena diduga melakukan penipuan sejumlah uang” Kata Marsel Ahang.

Ahang menerangkan laporan terhadap kliennya itu berawal mula dari bisnis rokok ilegal jenis Arow dan Saga yang dilakukan Step sebagai agen rokok tersebut bersama kliennya.

“Awalnya klien saya melalui orang kepercayaan Agen rokok ilegal atas nama Step bersepakat untuk menjalankan bisnis bersama” Kata Marsel Nagus Ahang.

Dalam perjalanan bisnis rokok tersebut kata dia tidak berjalan mulus karena ada beberapa orang yang dipercaya bawa lari uang hasil penjualan.

“Karena uang ini tidak dibayar saudara krispinus paksakan klien saya untuk tandatangan kwitansi dengan isi wajib bayar uang pinjam senilai Rp30.200.000, dengan jaminan sebidang tanah” ungkapnya.

Ahang mengatakan ada gelagat aneh dari Krispinus dalam laporan Polisi yang dibuat pada tanggal 2 Maret yang lalu dimana Krispinus bekerjasama dengan salah satu orang dimana yang bersangkutan merupakan pengedar rokok ilegal tersebut.

“Klien didatangi oleh pelapor bersama dengan salah satu pengedar rokok ilegal, mereka datang mengancam klien saya dimana kalau klien saya tidak bayar mereka akan menyita sebidang tanah” Ungkap Ahang.

Ahang yang juga sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi NTT pada Pemilu 2024 itu mengaskan pihaknya akan melapor balik saudara Krispinus Oldani dengan sangkaan sebagai pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap kliennya.

“Ini kalau saya lihat pelapor ini ada upaya melakukan pemerasan terhadap klien saya hal itu terlihat dari kerjasama antara pelapor dengan pengedar rokok ilegal” tegasnya.

Dia juga meminta kepada Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten agar segera memberantas pengendaran rokok ilegal di Wilayah Hukum Kabupaten Manggarai, sebab tidak hanya memakan korban dampak dari peredaran rokok Ilegal ini menurutnya merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana dituang dalam pasal 54 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

“Pa Kapolres harus segera ambil tindakan sebab peredaran rokok ilegal ini melanggar ketentuan Pasal 54 Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai” pinta Marsel Ahang.