Labuan Bajo, gardantt.id-Teka-teki tunggakan Pajak Bumi dan Banguan Perdesan dan perkotan (PBB P2) senilai kurang lebih 17 miliar di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diminta untuk diputihkan saja. Hal itu disampaikan oleh seorang praktisi hukum Petrus D. Ruman kepada media ini pada Sabtu, 17 November 2022.
Menurut Piter, sapaan akrab Petrus D. Ruman, pemerintah tidak dapat sepenuhnya menetapkan tunggakan PBB P2 ini sebagai piutang daerah atau pendapatan daerah yang belum terealisasi. Sebab, hal itu merupakan post pendapatan yang sesungguhnya tidak ada.
“Dalil Pemerintah atas tunggakan PBB itu tidak dapat sepenuhnya dianggap sebagai pendapatan (piutang) yang belum terealisasi. Post piutang pada Neraca keuangan daerah dapat dianggap sebagai sebuah pendapatan yang sesungguhnya tidak ada atau sekalipun itu ada karena dipaksakan.” Jelas Piter melalui pesan WhatsApp.
Ia juga mejelaskan beberapa alasan yang mendasar sehingga ia menganggap post piutang daerah ini belum sepenuhnya dijadikan sebagai pendapatan daerah yang belum terealisasi. Ada pun hal tersebut antara lain:
Pertama, tunggakan pajak senilai 17 miliar pada tahun anggaran 2022 muncul pasca penerapan metode baru dalam mengontrol dan membayar kewajiban pajak.
Kedua, sebelum penerapan metode baru ini, cara penyerapan dan penerimaan pembayaran pajak dilakukan dari tangan ke tangan dan dilakukan secara manual dari tingkat RT/RW, Desa sampai Kabupaten. Kenyamanan bukti pembayaran dalam pola ini tidak terjamin.
Ketiga, muncul dugaan bahwa hasil penagihan pajak ini tidak semuanya masuk ke dalam kas daerah. Hal ini menggambarkan adanya dugaan kebocoran penerima.
Keempat, Pemerintah menganggap adanya tunggakan pajak, pada sisi yang lain wajib pajak mengakui bahwa kewajiban pembayaran pajak sudah dipenuhi, tetapi tidak dapat dibuktikan secara valid.
Kelima, Bahwa pada beberapa wilayah dalam perkotaan, dasar penetapan SPT PBB PP2 itu cacat secara hukum materil. Sebab, belum adanya pemutakhiran data yang disesuaikan dengan keadaan obyek pajak yang sudah terkoreksi akibat pembangunan infrastruktur publik. Seperti lahan warga yang terkena dampak dari pelebaran jalan atau pembangunan trotoar, luas lahannya pasti berubah. Maka perhitungan pajaknya juga harus berubah.
Selanjutnya, ia meminta kepada pemerintah daerah Kabupaten Manggarai Barat agar melakukan pemutihan terhadap tunggakan pajak ini. Baginya, keadaan ini merupakan perdebatan yang berkesudahan. Sementara disisi lain dibutuhkan yang namnya kepastian hukum.
“Persoalan tunggakan pajak ini menggambarkan bahwa perdebatan soal mana yang lebih dulu antara ‘ayam dan telur‘ tidak akan berkesudahan. Sementara kita membutuhkan sebuah kepastian Hukum sebagai solusi tertib administrasi. Jadi, tunggakan pajak ini diputihkan saja.” Pinta Piter.
Kesempatan berbeda saat meminta tanggapan pemerintah daerah kabupaten Manggarai Barat, melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah, Tarsisius Gonsa belum bisa menjawab karena harus dipersiapkan datanya terlebih dahulu.
“Sabar ya, saya harus ketik dulu. Saya akan kirim sebentar lewat WA karena saya sedang di luar.” kata Kaban Penda melalui sambungan telephon.