Ba’a, GardaNTT.id-Polres Rote Ndao terus mendalami Laporan Tindak Pidana Penipuan yang dilaporkan oleh Elifas Namangdjabar (END) dengan terlapor Endang Sidin (ES) di Mapolres Rote Ndao sejak 23 Juni 2022 dengan nomor register :STTLP/45/VI/ 2022.
Hendrik Geli (HG) salah satu terperiksa dalam kasus penipuan kepada wartawan mengatakan, dirinya dan salah satu rekannya yang bernama Isak Selu diperiksa penyidik Polres Rote Ndao terkait kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh Endang Sidin (pemberi kerja) terhadap Elifas Namangdjabar sebagai tukang atau pekerja.
“Saya dengan salah satu teman yang bernama Isak Selu diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan kasus penipuan dari Endang Sidin sebagai pemberi kerja kepada Elifas Namangdjabar sebagai tukang atau pekerja yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu, yah kami ditanyakan seputar hal itu,” kata Hendrik Geli kepada wartawan Rabu, (29/6/2022) sekitar pukul 17.54 WITA.
“Salah satunya adalah terkait tunggakan pembayaran upah sebesar 8 juta rupiah yang terjadi pada tahun 2020 hingga saat ini, terus yang berikutnya lagi terkait dengan berapa kali Elifas memintah upah kerjanya, lalu saya sampaikan bahwa kurang lebih 7 kali,” ungkapnya.
Hendrik Geli mengatakan, karena permintaan Elifas Namangdjabar tidak diindahkan oleh terlapor Endang Sidin dengan berbagai macam alasan, salah satunya adalah menyuruh Elifas meminta upah pembayaran itu kepada dirinya dan kemudian yang terakhir itu adalah Endang Sidin memerintahkan Elifas Namangdjabar untuk membongkar rumah tersebut, dan bila perlu menggunakan alat berat Exavator.
“Atas perintah Endang tersebut, om Elifas mengambil dengan membuka daun pintu, daun jendela dan closet, kemudian Endang laporkan Om Elifas ke Polsek Lobalain dengan tuduhan pencurian,” jelas Hendrik Geli.
Sementara Ebsan Kafelkai SH, MH selaku kuasa Hukum dari pelapor Elifas Namangdjabar kepada wartawan mengatakan, pihak Polres Rote Ndao telah memeriksa 3 orang saksi yang mengetahui adanya peristiwa pidana yang dilakukan oleh kliennya.
Kuasa Hukum Ebsan Kafelkai mengakui kalau penyidik Polres Rote Ndao telah memeriksa kliennya Elifas Namangdjabar sebagai saksi korban pada Rabu, 29 Juni 2022.
“Klien saya sudah diperiksa, dihadapan penyidik klien saya menjelaskan hingga dengan saat ini Endang Sidin belum membayar biaya upah tukang sebesar 8 juta, sudah berulangkali diminta namun tidak digubris, ini jelas penipuan,” tandas Ebsan Kafelkai.
Ia menegaskan, dirinya akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Saya siap kawal hingga keadilan berpihak kepada klien saya, sangat disayangkan hanya uang 8 juta Rupiah Endang Sidin berurusan dengan Polres Rote Ndao, ” pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketiga orang saksi fakta yang diperiksa adalah Elifas Namangdjabar (END) alias Eli sebagai pelapor, Hendrik Geli alias Hendrik dan Isak Selu alias Isak sebagai saksi.(TA/GN)