Manggarai, GardaNTT.id-Juma’at sore, 28 Oktober 2022, masyarakat Manggarai Raya di hebohkan dengan penetapan tersangka GJ dan BAM. Keduanya ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Manggarai terkait pengadaan lahan terminal di kabupaten Manggarai Timur, NTT pada 2012 silam.
BAM dinilai bertanggung jawab karena perannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Manggarai Timur pada 2012 lalu. Sedangkan GJ adalah pemilik lahan dan pihak yang menerima pembayaran lahan.
Penetapan BAM dan GJ sebagai tersangka menurut Kejaksaan Manggarai berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP)
Usai pemeriksaan tersangka pada Juma’at sore, Pihak Kejari Manggarai mengakui telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi termasuk BAM dan GJ.
Dari hasil penyidikan, Penyidik menemukan fakta bahwa Pada tahun 2012 dan 2013 BAM selaku PPTK di Dinas Perhubungan dan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur membuat dokumen Pertanggung Jawaban untuk pengadaan tanah yang klaim oleh GJ seluas+7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot Kecamatan Borong.
Sebagai bukti kepemilikan tanah tersebut, GJ hanya memiliki dokumen berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba
Menurut Kajari Manggarai bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah. .
BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum terlebih dahulu tentang tanah tersebut langsung membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tepatnya pada 05 Desember 2012 dengan GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Pembuatan Dokumen kesepakatan oleh BAM Menurut Kajari Manggarai bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 tentang Perbendaharaan Negara.
Menurut Kajari Manggarai, tindakan BAM masuk dalam kategori memperkaya orang lain yaitu GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah)
Kejaksaan Manggarai tidak mengakui kearifan lokal sebagai alas hak tanah milik GJ
Sejumlah aliansi masyarakat dan keluarga melakukan aksi protes keras kepada Kejaksaan Manggarai karena dinilai menggunakan kekuasaan dalam penetapan tersangka GJ dan BAM.
Firman Jaya dalam orasi pada Rabu (2/11) lalu mengatakan penetapan tersangka bapak Gregoris Jeramu dan Aristo Moa merupakan bentuk kezoliman terhadap rakyat kecil dan cacat hukum.
Menurut firman, penetapan tersangka GJ oleh Kejaksaan Manggarai berpotensi konflik horisontal di Manggarai Timur karena menyangkut hak adat tanah atau hak ulayat
Menurut Firman Jaya, mestinya Kejaksaan Manggarai harus mempertimbangkan aspek kearifan lokal yang ada di Manggarai Timur terkait alas hak atas kepemilikan tanah yang dipersoalkan Kejaksaan Manggarai.
Disana kata Firman, ada tua Golo, Tua Teno, Tua Gendang, dan batas batas tanah yang mestinya harus dicari tahu oleh pihak Kejaksaan Manggarai terkait kepemilikan tanah.
Manggarai Timur darurat, semua tanah adat di Manggarai Timur akan berpotensi digugat secara hukum, teriak Firman dalam orasinya menentang penetapan tersangka GJ dan BAM oleh kejaksaan Manggarai.
Firman juga menyampaikan kalau Kejaksaan Manggarai jangan mudah di intervensi oleh kepentingan elit yang merusak tatanan hukum dan budaya di Manggarai Timur.
Tanah yang dijual GJ ke Dinas Perhubungan merupakan warisan orang tua
GJ hanyalah seorang petani tulen, saban hari kerjanya hanya mengurus kebun. GJ tidak sedikitpun niat untuk menjual sebidang tanah miliknya yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur. Namun 2012 lalu, ia didatangi oleh seorang yang mengaku pegawai dari Dinas Perhubungan Manggarai Timur bernama Sony. Saat itu Sony datang seorang diri.
Berikut percakapan awal GJ dengan Sony terkait penawaran jual beli tanah yang kini tanah tersebut sudah di sertifikat oleh Dinas Perhubungan Manggarai Timur.
Sony: Bapa manga tana pika dite?/Bapa ada jual tanah?
GJ: Io manga/ia ada!
Sony: Nia/dimana?
GJ: Emo tadang ho musin, musi mai beo pe/lumayan jauh ke belakang, di belakang kampung.
“Ai mbaru be musi tana hitu/karena lokasi tanah itu dibelakang kampung/rumah” tutur GJ.
“Mai nitu main ga tombo wenget harga. Tei laku enam setengah/Dari situ bicara tawar harga. Saya kasi 650 (juta)” tutur GJ.
Sony: Bang neng bapa ge eta hitu keta hargan/masa sampai semahal itu harganya ka bapa!
“Mai tae daku kong ga maram 500 kaut/Saya bilang, biar sudah, biar 500 (juta) saja” tutur GJ lagi.
Sony: Eme nggitu aku tombo sale teman-teman. Sale kadis ata tuad, ai aku sale mai perhubungan. Kudut weli le perhubungan tana hitu/Kalau begitu saya bicara dulu ke teman- teman, di Kepala Dinas Perhubungan sebagai orang tua, karena saya dari dinas Perhubungan, karena Dinas Perhubungan mau beli itu tana.
“Mai nitu main ga, mailah hi pa Soni, pa Gaspar, agu pa Aristo. Ata kepok agu akun ga pa Gaspar. Pa aristo agu pa Soni ata hae reba, hae rewok pa Gaspar. Jadi mai dise ga kepok harga, kudut wau harga mai one mai 500. Mai nitu main ga sepakat harga 400/Dari situ pa Sony, pa Gaspar dan pa Aristo datang lagi. Yang Kepok (bicara.red) dengan saya adalah pa Gaspar. Pa Aristo dan pa Sony hanya untuk menemani pa Gaspar. Jadi kedatangan mereka sepakat harga supaya turun dari 500 (juta). Dari situ sepakat harga 400 (juta)” ungkap GJ.
“Toe de tanda jadi de nitu wali kole sale kantor lise/Saat itu belum ada tanda jadi, mereka melapor dulu di kantor” Kata GJ.
“Mai nitu main ga, poli hitu mai kole wali sale main ga pa soni, mai agu buka rekening daku, ngo agu hia kole ngo antar aku wan, li pa soni, poli buka rekening ga toe beheng poli hitu, mai taen ga ngo cek lite, ngo cek keluar tung seng, toe dung teman aku du hitu ga, aku ga ngo agu hae kilo, jadi seng du hitu ga ba one mai tas de hae kilo/Dari situ, Pa Sony datang kasi kabar. Datang untuk buka rekening milik saya, dia (Sony) yang antar saya ke bawa (bank). Nomor rekening sudah di buka. Tidak lama kemudian pa Sony meminta untuk pergi chek uang di rekening. Saya pergi chek uangnya memang sudah masuk saat itu. Saya pergi dengan istri ke bank dan setelah penarikan dari bank uang saat itu bawa di dalam tas istri saya.“
“Jadi tanah hitu lite tanah data tua, bagi data tua, termasuk ase kae daku sekitar hitu manga taung, jadi tuntutan jaksa lite hitu ga terkait alas hak, toe bae lami apa hitu alas hak, wale daku kali du hitu, budaya Manggarai umumnya, bagi warisan data tua toe ma pake surat, patok kat lata tua, ngasang toso toso, ho de hau ho dehau, poli hitu lonto, toing titong laing kudut neka rumbu langang tau, neka pinda kole langang one mai patok daku, hitu tae dise ema danong. Jadi, tana itu warisan leluhur/orang tua, termasuk keluarga (GJ) sekitar itu ada semua. Jadi tuntutan Jaksa terkait alas hak, saya tidak tau apa itu alas hak, saya jawab waktu itu sesuai budaya Manggarai umumnya, bagi warisan orang tua tidak pakai surat, kasi tanda saja sama orang tua, kemudian tunjuk-tunjuk saja, ini kamu punya, ini kamu punya, setelah itu duduk bersama untuk dinasehati agar tidak rebut batas, jangan kasi pinda batas yang sudah di tetapkan oleh orang tua, jadi itu pesan orang tua dulu.” kata GJ.
Diketahui, GJ dan BAM kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai sebagai tahanan titipan Kejaksaan Manggarai.