Purbalingga, GardaNTT.id-Peristiwa kelam yang di pendam selama 10 tahun (2013 – 2021) oleh 7 siswi SMP Purbalingga akibat aksi rudapaksa Guru berinisial AS (32) di kelas akhirnya terungkap.
Dengan terungkapnya kasus tersebut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberanian masyarakat untuk melapor.
“KPAI sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang berani melapor Kepolisian. Masyarakat dan korban harus jadi pelopor dan pelapor dalam menghentikan anak anak korban kejahatan seksual,” ungkap Kadivwasmonev KPAI, Jasra Putra melalui pesan rilis kepada GardaNTT.id, Juma’at (11/03)
“Karena bayangkan, kalau tidak ada pelapor atas kasus AS, maka kita tidak bisa menghentikan aksi biadabnya, yang akan meregenerasi membunuh jiwa anak anak didiknya tiap tahun,” tambah Jasra
Jasra mengatakan, ketika tidak ada yang menjadi pelopor, maka tidak pernah tahu kondisi korban sebenarnya. Tentu seperti menunggu barisan peristiwa getir yang sewaktu waktu akan dialami setiap korban korbannya, yang mengancam jiwa dan nyawa karena tidak terungkap dan tidak ada yang melapor. Seperti kasus kejahatan seksual kepada NWR di Surabaya.