Manggarai, GardaNTT.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 2 orang pelaku yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana penganiayaan terhadap pengendara motor, Silvester Rupang (21).
Kedua pelaku masing-masing Yohanes Jefsan Rio alias Rio telah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara sedangkan Adrianus Andri alias Ardi dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Kedua pelaku dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Humas Pengadilan Negeri Ruteng, Carisma Gagah Arisatya, S.H mengatakan dua pelaku secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara terang-terangan, dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dalam dakwaan ke satu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Rio) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan dan terdakwa (Ardi) 6 bulan penjara,” ujarnya kepada wartawan melalui WhatsApp Kamis, 23 Desember 2021.
Hakim Gagah menjelaskan, pihaknya menetapkan barang bukti berupa satu lembar baju kaos lengan pendek, leher bulat berwarna hitam, dan bertuliskan “GREENLIGHT”di bagian depan dikembalikan kepada saksi bernama Silvester Rupang.
Dilaporkan sebelumnya bahwa, dua pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di Kampung Cenop, Desa Nampar Tabang, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur-Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis, 1 Juli 2021 lalu sekitar pukul 16.00 waktu setempat.
Salah satu korban, warga Kampung Rujung, Desa Golo Munga Barat, Silvester Rupang mengatakan, aksi penghadangan dan penganiayaan yang terjadi di Desa Nampar Tabang sangat meresahkan warga pengguna jalan. Ia mengaku, dirinya bersama rekannya sering kali mengalami aksi penghadangan oleh sekelompok orang di tengah jalan saat melintasi jalur yang menghubungkan Benteng Jawa-Satar Teu itu.
“Saya dan kakak saya pulang dari arah Reo, ketika kami tiba di Kampung Cenop ada segerombolan orang yang sedang minum minuman keras (Miras) di persimpangan jalan depan rumah bapak Sipri Sal,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telepon Jumat, 2 Juli 2021 lalu.
Silvester menuturkan, saat melintasi jalur tersebut, ada seorang anak remaja bernama Ardi merangsek masuk di tengah badan jalan dengan kondisi mabuk, lalu melakukan pengadangan.
“Saat melihat pelaku di badan jalan, saya harus menekan rem motor saya, karena takut menabrak pelaku, lalu saya bilang, permisi kae pe’ang koe cekoen’ (Permisi kaka, tolong minggir sedikit), pelaku pun tidak terima dengan baik, pelaku lansung mencekik leher saya sambil berkata “apa maksud dau?” (Apa maksud kamu),” tutur dia.
Ia mengaku, dirinya sedang di atas sepeda motor saat pelaku mencekik lehernya. Padahal saat itu ia bermaksud untuk memarkir sepeda motornya. Saat bersamaan, tiba-tiba teman pelaku bernama Rio datang dari arah depan lalu melompat dan menendang dada bagian kiri korban.
“Saya dan kakak pun terjatuh sehingga saya mengalami luka di tangan sebelah kiri dan di bagian leher belakang, setelah itu saya pun bangun seketika lalu berdiri. Lalu ada orang tua datang peluk saya dan berusaha menenangkan saya, secara bersamaan Ardi sempat menendang di bagian punggung saya dan saya dalam posisi dipeluk. Sesudah itu saya diam dan bapa tua itu suruh untuk melanjutkan perjalanan kami,” kisah korban.
Silvester mengaku, dirinya tidak melakukan perlawanan sedikit pun saat pelaku menyerangnya. Usai kejadian, ia bersama kakaknya berinisiatif untuk menyelamatkan diri dan mendatangi rumah Kepala Desa Nampar Tabang, Hila Teguh. Kades Hila pun menyarankan untuk melakukan visum.
“Kami bersama Kades Nampar Tabang bersama-sama pergi visum ke Puskesmas Weleng. Setelah itu kami melanjutkan masalah dengan cara proses hukum dan kami pun sudah melaporkan kejadian ini di Polsek Lamba Leda di Dampek dan polisi pun sudah menanggapi laporan kami dan masalahnya masih dalam proses hukum,” pungkas dia.
Saat itu, korban lainnya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, ia bersama rekannya sering kali diadang oleh sekelompok orang di Desa Nampar Tabang, jika hendak melintasi ruas jalan Benteng Jawa-Satar Teu ini. Bahkan pelaku tidak segan-segan meminta uang rokok kepada setiap pengguna jalan.
“Kalau mereka mabuk, sering hadang kami dan minta uang rokok. Kami tidak bisa lawan karena mereka gerombolan,” ungkap sumber itu.
Sumber itu mengaku, oknum pelaku bahkan mengadang lalu mengambil secara paksa ikan yang mereka jual. “Kalau ada yang jual ikan, mereka ambil secara paksa, kami juga pasrah saja,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh wartawan bahwa, selama ini sejumlah oknum pelaku juga sering kali meminta uang kepada penjual ikan seperti pengakuan beberapa warga penjual ikan keliling asal Desa Golo Munga dan Golo Munga Barat.
Saat merespon kasus tersebut, Kapolsek Lamba Leda, Iptu Galus Keko lansung menindaklanjuti laporan korban Silvester Rupang sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Polsek Lamba Leda juga berhasil melimpahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kejaksaan Negeri Manggarai Cabang di Reo.
Meskipun saat melakukan proses hukum, keluarga pelaku sempat beberapa kali mendatangi keluarga korban untuk menyelsaikan kasus tersebut secara kekeluargaan. Namun polisi tetap melanjutkan ke tahap penyidikan hingga dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Manggarai lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Ruteng.