Mantovanny Tapung: Judi Online, 30% Menang, 70% Masalah Sosial

Dosen Unika Indonesia Santu Paulus Ruteng, Dr.Manto Tapung.

Manggarai, GardaNTT.id-Dosen Ilmu sosial dan pendidikan Unika St. Paulus Ruteng, Dr. Mantovanny Tapung dalam pernyataan tertulis (Rabu, 18/05/2022) merespon terkait merebaknya fenomena slot perjudian online di kalangan masyarakat Manggarai Raya saat ini.

Menurutnya, maraknya kegiatan judi online baik dalam skala internasional, nasional, regional dan lokal menjadi masalah tersendiri bagi masyarakat bangsa Indonesia, khususnya masyarakat Manggarai raya.

Kegiatan judi online, selain menjadi masalah pribadi tetapi juga bisa menjadi masalah sosial.  Disebut masalah pribadi, kata Mantovanny, karena yang giat berjudi online adalah oknum per oknum. Sedangkan disebut sebagai masalah sosial, ketika perbuatan per oknum tersebut berdampak dan berimbas pada terganggunya hubungan atau relasi dengan orang lain.

“Contoh, ketika seorang bapa atau Ibu berjudi online, menghabiskan waktu dengan berkonsentrasi di HP, maka perhatiannya terhadap isteri, suami dan anak semakin berkurang. Terjadi apa yang disebut parenting loss atau parenting gap (ketiadaan perhatian orang tua terhadap anak). Rata-rata peluang kemenangan slot judi online hanya 30% dan 70% peluang kalahnya (BBC.Com, 11/05/2022),” ungkapnya

Bila seorang mengalami kekalahan, tambahnya, pasti kondisi kejiwaannya terganggu. Secara psikologis, lazimnya orang yang kalah, cepat sekali tersinggung dan marah, dan bahkan bisa menyebabkan terjadi tindakan kejaharan dalam keluarga, seperti munculnya Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Menurut catatannya, setidaknya terdapat 10-15% KDRT dan kejahatan lokal lainnya, yang terjadi pada masyarakat terkontribusi dari dampak perjudian dalam segala bentuk (offline, online, dll).

Sebab, kata dosen Unika ini, judi dalam segala bentuk merupakan kejahatan terhadap ketertiban umum (public order crime) yang meskipun tanpa korban yang nyata (victimless crimes), tetapi dampaknya pada munculnya  kejahatan kekerasan terhadap orang (violent personal crime) seperti pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan, juga berdampak pada munculnya  Kejahatan harta benda karena kesempatan (occational property crime), seperti pencurian kendaraan bermotor, pencurian di toko-toko besar, pencurian di mesin ATM, dll (Pratama, Kompas, Com., 2020).

Selain menyalahi norma budaya dan agama, ungkap dia, kegiatan judi dalam segala bentuknya merupakan penampakan (manifestasi) dari perilaku menyimpang, yang sudah tentu melanggar norma hukum dan aturan berlaku, seperti pasal 303 bis Ayat (1) KUHP, pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 ayat (2) No.19/2016. Namun perilaku menyimpang akan menjadi patologi sosial ketika semakin banyak orang yang bergiat di dalamnya, yang berdampak destruktif juga pada banyak orang.