Diduga Terjadi Penyelewengan, Kades Lidabesi Diadukan Masyarakatnya Sendiri

Kades Lidabesi, Chemsyi Lian

BA’A GARDANTT.ID-Diduga Kades Lidabesi mempergunakan jabatan untuk menguntungkan kelompok dan pribadi tertentu maka Masyarakat Lidabesi melayangkan surat pengaduan Kepada Bupati Rote Ndao, Senin, (23/5/2022).

Surat yang sama diterima Awak media dan ada 21 poin pengaduan Masyarakat diantaranya menerangkan bahwa Kepala Desa Lidabesi Chemsyi Lian memberikan kawat duri kepada Jermias Ambesa dari sumber Dana Desa Tahun 2019 namun pada Tahun 2022 Kepala Desa memberikan lagi kawat duri sepanjang 300 meter untuk keperluan pribadi saudara Jermias Ambesa.

Kemudian pada Tahun 2019 kompleks persawahan Laifakulen atau disebut Dudikoen sudah diputuskan dalam rapat Desa untuk mendapat bantuan kawat duri sebanyak 500 meter namun berhubung karena wabah covid 19 maka ditunda bantuannya dan pada Tahun 2022 ada pengadaan kawat duri yang bersumber dari Dana Desa sebanyak 800 meter maka seharusnya kompleks persawahan Laifakulen/Dudikoen harus mendapat kawat duri 500 meter karena sudah masuk dalam daftar tunggu.

Lanjut dijelaskan, dalam surat tersebut lebih tidak masuk akal lagi dan nampak sekali bahwasanya kepala Lidabesi tidak dengan tulus membantu petani kompleks persawahan Laifakulen.

Selain itu, ada pengadaan Motor Air sebanyak 4 unit dan kata Kades untuk mendapatkan motor air tersebut masyarakat harus mengajukan permintaan lewat proposal, namun justru ujung-ujungnya yang mendapat Motor Air tersebut adalah ketua BPD yakni Cors Fangidae .

Untuk diketahui terkait 21 poin dalam surat pengaduan tersebut, Masyarakat Lidabesi meminta kepada Bupat Rote Ndao, Kejaksaan dan Kepolisian sebagai berikut.

Meminta Bupati Rote Ndao memerintahkan Kepala Desa Chemsyi Lian membayar semua hak-hak rakyat yang belum terselesaikan.

Meminta Bupati Rote Ndao membatalkan bantuan kawat duri pada saudara Jermias Ambesa karena kebun tersebut tidak diusulkan oleh Masyarakat lewat musyawarah Dusun (Musdus).

Meminta kepada pihak Kejaksaan dan Kepolisian apabila Kades tidak membayar hak-hak Masyarakat maka harus diproses hukum, jikalau Kepala Desa berdalih bahwa bantuan kawat duri ke Jermias Ambesa adalah berdasaarkan kesepakatan dengan BPD maka Masyarakat tetap menolak karena BPD dengan Kepala Desa membuat kesepakatan tidak sesuai prosedur.

Masyarakat meminta Kepada Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu mempertemukan dengan Kades Chemsyi Lian demi kejelasan terhadap poin tersebut seraya meminta Kepada Bupati jika berakhir masa jabatan Kades Masyarakat tidak setuju/menolak sebagai penjabat lagi di Desa Lidabesi.

Untuk diketahui surat pengaduan terhadap Bupati Rote Ndao tersebut disampaikan salinannya kepada Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kejari Rote Ndao, Kapolres Rote Ndao, Komandan Kodim 1627 Rote Ndao, Kepala Inspektorat Rote Ndao, Kadis PMD Kabupaten Rote Ndao, Camat Rote Tengah, Kapolsek Rote Tengah, Kepala Desa Lidabesi dan Ketua BPD Lidabesi dan ditandatangani oleh 200 orang Masyarakat Lidabesi.(TA/GN).

Desa Haju