KPK: Pengelolaan DD Banyak Terjadi Kebocoran Akibat Korupsi yang Dilakukan Aparat Pemerintah Daerah

Foto Dok. KPK

Jakarta, GardaNTT.id – KPK menyebut Tahun 2015 – 2021, Rp400,1 Triliun dana desa (DD) dikucurkan pemerintah diharapkan masyarakat sejahtera, makmur dan ekonomi masyarakat semakin baik.

Faktanya angka kemiskinan, terbilang cukup tinggi 12,53 % per September 2021 atau 14,64 juta orang dari jumlah penduduk Indonesia

Seperti yang dikutip dari akun resmi KPK, dalam pengelolaannya, banyak terjadi kebocoran akibat korupsi yang dilakukan oleh Aparat Pemerintah Daerah. Dalam kurun waktu 2015 – 2021, terdapat 601 kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 686 orang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan bekerja sama membentuk program percontohan Desa Antikorupsi.

Lebih lanjut, Tujuan Program Desa Antikorupsi ialah menyebarkan pentingnya membangun integritas & nilai antikorupsi dipemerintah & masyarakat, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa berintegritas, pemahaman, peningkatan peran masyarakat desa pada upaya mencegah & memberantas korupsi.

Pelaksanaan program ini dimulai sejak Februari hingga November 2022. KPK telah melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target percontohan desa antikorupsi. Hasilnya, didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi.

Untuk diketahui, 10 desa yang dijadikan proyek pembentukan percontohan Desa Antikorupsi yaitu: Desa Kamang Hilia, Desa Hanura, Desa Cibiru Wetan, Desa Banyubiru, Desa Sukojati, Desa Kutuh, Desa Kumbang, Desa Detusoko Barat, Desa Mungguk dan Desa Pakkato.