Jakarta, GardaNTT.id – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinas polisi nonaktif Irjen Ferdy Sambo sudah mulai ada titik terang. Pasalnya Bharada E alias Richard Eliezer sudah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi mengatakan, Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkap Andi.
Menurut Andi ada 42 saksi yang telah dimintai keterangan, baik dari saksi ahli maupun saksi kelurga Brigadir J.
Ia juga mengatakan ada beberapa barang bukti yang telah dikumpul untuk diperiksa lebih lanjut.
Lebih jauh Andi menjelaskan, Penetapan tersangka Barada E atau Richard Eliezer, berdasarkan laporan keluarga Brigadir J.