Manggarai, GardaNTT.id – Sejumlah orang tua siswa dan guru asal SMKN 1 Wae Ri’i melaporkan SPN, DJ dan YDR ke Polres Manggarai pada Senin, (15/08) terkait adanya dugaan penggelapan dana komite dan dugaan penggelapan mobil.
Ketiga orang tersebut adalah SPN merupakan bendahara komite di SMKN 1 Wae Ri’i, DJ merupakan ketua Komite, sedangkan YDR merupakan mantan kepala sekolah SMKN 1 Wae Ri’i.
Pantauan media ini, sejumlah orang tua wali murid dan guru asal SMKN 1 Wae Ri’i memasuki ruangan SPKT Polres Manggarai. Melalui pengacara Fridolinus Sanir, S.H. menyerahkan sejumlah berkas laporan tersebut ke pihak Polres Manggarai.
Usai menyampaikan laporan, kuasa hukum Fridolinus Sanir, saat jumpa pers, kepada awak media mengatakan pihaknya menyampaikan laporan terkait dugaan penggelapan uang komite dan dugaan penggelapan mobil.
“Ada dua laporan yang kita sudah sampaikan, yaitu pertama berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan dana komite senilai 156 juta rupiah, kemudian laporan kedua adalah dugaan laporan penggelapan mobil SMKN 1 Wae Ri’i,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terkait laporan tersebut sebagai pelapor adalah para guru komite dan para orang tua murid. Namun hari ini, kata Sanir, untuk lebih efektif, hanya ada beberapa yang mewakili orang tua atau para korban yang melaporkan ke Polres Manggarai.
Untuk dana komite sebagai terlapor kata Sanir, adalah Serviana Purnama Nggiwung (SPN)
“Serviana Purnama Nggiwung diduga sebagai yang memegang atau uang ini masih di tangan dia. Karena di tangan dia, dia ini adalah sebelumnya sebagai bendahara komite periode lama dan juga beberapa uang komite senilai Rp156juta. Yang lain adalah sisa saldo lama dan yang lain adalah pungutan dari siswa tahun ajaran 2022/2023,” kata Sanir.
Yang kedua sebagai terlapor adalah Damianus Jurus (DJ). “Mengapa Damianus Jurus, posisinya Damianus Jurus adalah ketua komite lama, ada dugaan bahwa menghalang-halangi Serviana Purnama Nggiwung agar supaya uang itu tidak boleh diserahkan ke SMK Negeri 1 Wae Ri’i,” ungkap Sanir.
Sanir menambahkan, upaya itu terbukti saat pertemuan orang tua dan komite pada 6 Agustus 2022 lalu selalu menghalang-halangi dan bahkan membela dalam tanda petik Serviana Purnama Nggiwung sebagai anak kandungnya agar supaya uang tersebut tidak boleh diserahkan ke pihak sekolah.