Kejari Manggarai Limpahkan Berkas Perkara Bekas Kades Bangka Lao ke Pengadilan Tipikor

Ruteng, GardaNTT.Id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melimpahkan berkas perkara Mantan Kepala Desa Bangka Lao, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT ke Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1 A Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Bayu Sugiri melalui Kepala Seksi Intel Risky Romadon mengatakan penyerahan berkas perkara dengan terdakwa GSK itu dilaksanakan pada hari Jumat, 19 Agustus 2022, sekira pukul 10.00 Wita.

“Berkas itu diserahkan oleh pada tanggal 19 Agustus oleh jaksa penuntut umum Hera Ayu Saputri,SH” tulis Risky melalui pesan WhatsApp pada Jum’at (19/8/2022).

Lanjut Risky, GSK sebagai terdakwa oleh JPU akan didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” tambahnya.

“Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” jelas Risky.

Selanjutnya ujar Risky, setelah pelimpahan berkas perkara, maka Tim Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan terdakwa di persidangan setelah mendapatkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang.

“Nanti setelah mendapat persetujuan dari Majelis Hakim selanjutnya JPU akan menghadirkan Terdakwa di Persidangan” tutupnya.