Andre Garu, Anggota Komisi Perlindungan Konsumen: Subsidi Solar Harus Dihapus

Andre Garu (tengah)/ dok. pribadi

Jakarta, GardaNTT.id-Presiden Joko Widodo sudah  mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai dari pertalite, solar, dan pertamax. Harga terbaru BBM bersubsidi dan non-subsidi pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30.

Pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM akan mengalami penyesuaian.

Terkait dengan itu, Andry Garu Komisi Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN ) memantau reaksi masyarakat dalam safarinya di Pulau Flores propinsi NTT yang diawalinya dari Kabupaten Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur dan berakhir di Kabupaten Ngada Propinsi NTT. Kamis (8/9/2022) – Minggu (11/9/2022).

Kepada masyarakat yang dijumpainya, mantan anggota DPD pronsisi NTT itu menjelaskan tentang fungsi dan tugas BPKN dalam perlindungan konsumen  sesuai  UU 8/1999,  dengan peran BPKN menurut Pasal 31 UU 8/1999 yaitu mengembangkan upaya perlindungan konsumen.

“Pemerintah membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Walau ini  adalah pilihan terakhir yaitu menaikan harga BBM. tetapi menurut saya presiden harus berani menghapus solar subsidi sama dengan bensin yang harus di hapus  solar subsidi  karna ini sering di jadikan obyek dagang oleh orang2 tertentu, harusnya solar di hapus di ganti  pertaminadex yang harus di jual oleh pemerintah,” katanya.

Selain itu, kata politisi Gerindra ini, Solar subsidi yang cendrung di salahgunakan oleh orang-orang tertentu dengan dalih subsisi untuk  nelayan dan masyarakat miskin, tapi banyak kasus solar ini malah masuk ke orang orang kaya  di seantero indonesia.

Hal lain, kata Andre Garu, pemerintah harus segera mengeluarkan Kepres untuk penyesuaian harga dalam rangka melanjutkan proyek-proyek pemerintah tahun anggaran 2022 di tengah harga bbm naik yang mengakibatkan harga 9 bahan pokok naik agar tidak merugikan pengusaha dan masyarakat.

Ia juga mengatakan, fungsi BPKN menurut Pasal 33 UU 8/1999 adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen. Untuk menjalankan fungsi tersebut, tugas BPKN adalah:

Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam penyusunan kebijaksanan perlindungan konsumen;

Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;

Melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;

Mendorong berkembangnya Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM);

Menyebarluaskan informasi melalui media tentang perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;

Menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, LPKSM, atau pelaku usaha;

Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Untuk diketahui, harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite, solar, dan Pertamax yang mengalami kenaikan  mulai 3 September 2022 pukul 14.30 WIB yang lalu. Harga Pertalite naik dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. Kemudian, harga Pertamax juga naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter untuk wilayah Pulau Jawa.

Sementara, harga solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Sebelumnya, harga BBM Pertamina per 1 September 2022 turun untuk harga BBM Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan Dexlite.

Harga Pertamax Turbo yang sebelumnya Rp 17.900-Rp 18.600 menjadi Rp 15.900-Rp 16.600 per liter tergantung wilayah. Kemudian, harga Dexlite yang sebelumnya Rp 17.800-Rp 18.500 menjadi Rp 17.100-Rp 17.800 per liter tergantung wilayah.

Sementara harga Pertamina Dex menjadi Rp 17.400-Rp 18.100 dari sebelumnya Rp 18.900-Rp 19.600 per liter, tergantung wilayah.