Terulang Lagi, Santri Meninggal, Orangtua Mempermasalahkan Lembaga Tidak Jujur

Pembunahan
Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi KPAI, Jasa Putra

Oleh: Jasra Putra
Kadivwasmonev KPAI

Peristiwa yang menimpa santri meninggal atas nama Tzakif Fauzan, orang tua merasa beda soal informasi yang didapat soal kematian anaknya. Menurut orang tua Sitti Hamid ibu korban sekolah berasrama tersebut menyampaikan anaknya masuk UKS dalam kondisi kejang kejang dan langsung pingsan. Sekolah melalui RS Sidoarjo meminta ijin operasi karena darah keluar terus menerus dari mulut karena pembekuan darah di otak, kemudian dilaporkan anak meninggal. Setelah melihat jenazah, ibu korban bersedih, dan kepalanya ada jahitan panjang, dan sekolah menyampaikan lompat dari lantai 3, dan orang tua semakin curiga. Orang tua kemudian memilih proses hukum dengan melapor ke Polres Sidoarjo, karena orang tua merasa ada kejanggalan setelah melihat langsung jenazah anaknya. Akhirnya informasi terakhir, sekolah merubah lagi keterangan, dengan menyampaikan meninggal anak akibat berkelahi satu lawan satu. Orang tua meyakini, ini adalah perbuatan keroyokan yang menyebabkan anaknya kehilangan nyawa. Sehingga orang tua menyatakan kecewa, karena sekolah berasrama tersebut, tidak jujur sedari awal.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kekerasan yang di selesaikan di ranah privat lembaga. Rasanya belum kering duka di Ponorogo atas Albar Mahdi. Seolah sudah menjadi suratan anak anak yang meninggal di ranah privat lembaga bukan lagi urusan orang tua, ketika lembaga tidak berlaku jujur, seolah olah anak ketika diserahkan, tidak ada lagi tanggung jawab orang tua., Seolah olah anak terputus nasabnya dari orang tua kandung. Saya kira kita harus mengingat kembali tentang ratifikasi Konvensi Hak Anak yang memasukkan Kafalah sebagai pengakuan pola pengasuhan alternatif dengan tidak memutus nasab.

Meski penyebabnya meninggalnya dianggap tidak tunggal, namun ketika pandangan, anak menjadi seolah olah milik lembaga, yang menjadi pijakan dalam menetapkan segala aturan, maka lembaga terjebak dalam menyegeramkan semua kondisi anak dalam peraturan dan keamanan sekolah. Sehingga mengikis kebijakan, SOP, aturan yang dibuat nya sendiri, dalam memperhatikan keselamatan anak anak yang membutuhkan perhatian khusus, karena anak anak yang terlepas dari orang tua, dalam peraturan negara kita dimasukkan dalam anak anak yang membutuhkan perhatian khusus dalam perlindungan dalam PP Perlindungan Khusus Anak. Karena kondisi kerentanan yang sewaktu waktu dapat terjadi.

KPAI mengamati, ada kekerasan dengan intensitas tinggi, ada frekuensi berulang dan dalam waktu berdekatan pasca pandemi, artinya penting sejak awal kondisi sekolah melakukan asessment, terutama anak anak. Agar apabila ada perubahan besar yang tersembunyi dari jiwa anak, dapat terungkap. Sehingga ada treatment khusus dari sekolah berasrama untuk mereka. Seperti kajian kondisi kejiwaan dalam makna treatment positif, data personal, kondisi keluarga pasca pandemi. Karena KPAI meyakini ada dampak ikutan yang panjang, yang terungkap dari data anak yatim piatu kita yang ortunya meninggal Covid, kemudian kondisi ikutan pada lembaga pasca pandemi, yang semuanya harus menahan diri dan pelan pelan menyelesaikan persoalannya, yang menjadi asal muasal kekerasan mudah terjadi di lembaga pendidikan. Ada dampak panjang ikutan, yang harus terus selalu di pantau. Agar tidak berdampak merugikan pada hak anak.

Begitupun pentingnya studi reflektif anti kekerasan masuk kurikulum sekolah berasrama, karena mereka 24 jam berada disana. Kita mengetahui tak terhindarkan, hidup 24 jam bersama, tentu setiap hari ada persoalan kehidupan, sehingga memunculkan kekerasan. Namun seringkali budaya kekerasan itu juga di motivasi dengan perilaku, seperti ujaran kebencian, hukuman yang terasa berlebihan, rape culture, yang menjadi kebiasaan tanpa sadar menjadi ketimpangan relasi. Misal saja ia pantas mendapatkan kekerasan karena pelanggaran, ungkapan kiasan seperti ‘kucing kok diberi ikan” sehingga jadi alasan rape culture. Salah satu pencegahan bila memang sudah terjadi, pentingnya mendekatkan layanan akses korban dan akses keadilan. Agar merubah cara pandang kekerasan dan membangun kesadaran untuk tidak melahirkan kekerasan baru.

Supaya tidak panic, sekolah berasrama, disarankan bekerjasama dengan lembaga lembaga rujukan terpercaya, yang memilliki kebijakan bekerja dengan anak dan kode etik bekerja dengan anak, agar apa yang diragukan sekolah berasrama tentang keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan, sedangkan permasalahannya ada lembaga professional yang menangani. Bahkan negara menyiapkan layanan prodeo baik secara hukum, paralegal, maupun pendampingan khusus yang dibutuhkan. Sehingga sekolah berasrama tidak ragu, karena protap pekerjaan mereka telah diatur Undang Undang dan aturan terkait. Seperti Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak, Relawan SAPA 129 yang memiliki Task Force lintas profesi dan tempat koordinasi lintas dinas dan lembaga.

Kalau kemarin persoalan ini dihadapi sekolah berasrama di Ponorogo, sekarang di Sidoarjo. Salah satu persoalan mendasar juga, yang harus menjadi perhatian regulator di daerah, tentang pentingnya mandat pengawasan, tidak hanya keberlangsungan pendidikan, tapi juga ada mandat pengawasan soal pengasuhan alternatif, yang tidak bisa dilepaskan dari sekolah berasrama yang menyelenggarakan 24 jam kegiatan untuk anak. Ketika orang tua lepas, ketika orang tua melepaskan, ketika orang tua jauh, dan tidak ada pencatatan, maka sistem kita tidak bisa melakukan pengawasan, karena tidak ada pelaporan perpindahan anak. Karena ada tugas soal pembagian kewenangan pusat dan daerah soal perpindahan anak ini. Jika tidak tercatat, maka sistem ini tidak bisa berjalan baik. Tentu saja banyak pengawasan yang dilakukan negara, tapi karena tidak tercatat, menjadi lubang tidak berjalannya mandate pengawasan dan perlindungan anak rentan, tidak ada akses sistem sumber yang lain, yang harusnya bisa melengkapi penyelenggaraan pendidikan berasrama.

Karena hasil asessment pada korban kekerasan anak, seringnya dijumpai masalah awal, akibat perpindahan anak karena berbagai sebab, yang kemudian jarang orang tua melihat anak. Sehingga penanggung jawab utamanya berpindah. Padahal di setiap perpindahan anak di negara ini, ada mandat UU Perlindungan Anak, PP Pengasuhan Anak dan PP Perlindungan Khusus Anak yang memperhatikan kondisi kerentanan ketika anak terlepas dari keluarga dan mewajibkan adanya pengawasan terkait. Karena jika tidak terlaporkan, perpindahan anak antar kab/kota, antar propinsi apalagi antar negara, maka pengawasan tidak terjadi. Karena ada mandat itu dilaporkan, sehingga ada kewajiban pemantauan negara.

Seringkali perpindahan anak, ketika anak terlepas dari keluarga karena berbagai sebab, anak siapa yang mencatat, karena pentingnya pengawasan dan intervensi kebutuhan khusus, karena atas dasar kajian dan naskah akedemik aturan itu, anak bisa sewaktu waktu berada dalam kondisi rentan, dan butuh dukungan yang lain.

Belajar dari peristiwa yang lalu, tentang surat yang berisi tidak boleh melibatkan orang lain dalam urusan ranah privat sekolah berasrama, hal ini meniscayakan beberapa regulasi yang menempatkan anak bukan subyek hukum, tetapi mereka dilapisi hak dan kewajiban, karena anak tidak bisa dibiarkan sendiri menyelamatkan dirinya, akibat fisiknya mudah dikuasai, kognitif atau pemahamannya mudah di belokkan, dan kondisi emosionalnya yang mudah di cuci alam bawah sadar. Sehingga seringkali mendapatkan perlakuan salah tanpa menyadarinya.

Semangat sekolah berasrama dalam membantu pemerintah tentu sangat baik, tapi konsekuensi menjaga niat baik sekolah boarding adalah dengan adanya pengawasan, dalam peningkatan kualitas sekolah boarding. Sebenarnya standrad ini berlaku di urusan penyelenggaraan pendidikannya dengan penetapan akreditasi bertingkat. Tapi kenapa di bidang keamanan sekolah berasrama yang sebenarnya lebih kental praktek pengasuhan anak ini, juga tidak mendapatkan akreditasi. Seperti lembaga alternatif yang dititipkan anak, seperti panti, pemerintah menyelenggarakan akreditasi, yang bila lembaga itu memenuhi, pemerintah merekomendasi akses sistem sumber atau dukungan yang diperlukan., menuju pengasuhan yang lebih baik. Ini yang saya kira terputus, dari melengkapi sekolah boarding yang menyelenggarakan pendidikan.

Dalam PP Pengasuhan Anak, soal perpindahan anak, bicara tentang jaminan kesejahteraan, kelekatan, kenyamanan, profil orang tua pengganti, jaminan hidup, serta pendampingan pekerja sosial dalam mendukung anak selama berada di pengasuhan alternatif, sehingga pengampi anak ditetapkan menjadi keluarga pengganti anak. Bagaimana dengan sekolah berasrama? Tentu saja butuh dukungan ini, diluar bisnis utamanya soal penyelenggaraan pendidikan.

Meski expert dibidang penyelenggaraan pendidikan berasrama, tapi dengan peristiwa berulang ini, ada kebutuhan dukungan lain, yang menjadi penguat leberlangsungan penyelenggaraan pendidikan dalam mengusung cita cita sekolah berasrama, untuk itu penting akreditasi terkait pengasuhan, karena itu hak anak yang harus dipenuhi, tidak hanya pendidikan. Bahwa tidak mungkin menjalankan satu hak pendidikan saja tanpa memperhatikan hak lainnya, karena ini kebutuhan holistic anak yang tidak bisa ditunda. Sehingga tanggung jawab sekolah berasrama, penting berbagi peran, tidak bisa sekolah berasrama ditinggal sendirian untuk soal ini, semoga jadi kesadaran bersama dan saling melengkapi ke depannya.

Saya kira dengan seringnya penyelesaian kekerasan di ranah privat, sekolah berasrama perlu jembatan, soal bagaimana melapor kekerasan, dengan lembaga lembaga yang terpercaya, yang bekerja dengan kdoe etik dan diberi mandat jelas, agar proses kasus tidak mengganggu proses pendidikan. Namun tetap tujuan mencabut akar kekerasan itu terjadi, sehingga akar kekerasan dalam pendidikan berasrama dapat dicabut, dengan tidak mentolerir siapapun .

Jadi penting memperhatikan kesejahteraan pengasuh anak di manapun, terutama lembaga pendidikan, agar setara dengan akreditasi lainnya, sehingga ketika gedung sekolah semakin bagus karena akreditasi, juga harus dibarengi dengan akreditasi keamanan yang notabene adalah pengasuh anak anak di pesantren. Ini jadi fenomena timpang, yang menjadi pekerjaan rumah bersama, untuk meningkatkan akreditasi pengasuhan di sekolah berasrama.

Kita sering melihat soal ini, timpang ya di sekolah berasrama, panti, pesantren. Seperti untuk manajemen dan core business pendidikan sangat kuat perhatian kesejahteraannya, karena dianggap fundamental. Tetapi pengasuhan yang pekerjaannya 24 jam, adalah usaha yang seperti seolahj olah diluar core bisnis utama. Sehingga banyak yang menjauhi profesi ini, yang berbuntut kurang pengawasan, karena tuntutan profesional soal pengasuhan 24 jam, yang tidak dipisahkan dengan pendidikan.

Ketidak perhatian kepada kesejahteraan ini, menyebabkan seolah olah tidak ada persoalan, selain masalah pendidikan. Padahal anak anak dalam pengasuhan membutuhkan figure permanen, memiliki bahasa kasih dan sayang, figur yang mendekat, kelekatan, dan menjamin kesejahteraan mereka. Jika ini kosong, tidak ada yang memerankan, apalagi kemudian diserahkan kepada anak, maka jangan salahkan anak, karena sebenarnya antara pelaku dan korban memiliki kebutuhan yang sama.

Karena kesejahteraan pengasuhan yang kurang, menyebabkan lebih digunakan pendekatan keamanan, karena dianggap bisa mengatur, dan lebih banyak menampilkan wajah kurang ramah, karena sekali lagi, ini soal jaminan kesejahteraan dengan tanggung jawab yang teramat besar

Diluar penyelenggaraan pendidikan, kita lebih mendekati anak dengan protap keamanan. Sehingga terjebak melihat soal anak anak di luar sekolah atau pendidikan berasrama, dengan pendekatan keamanan. Padahal di luar aktifitas pendidikan, layaknya mereka di rumah, didekati orang tua dengan pengasuhan melekat. Untuk itu keberhasilan akreditasi soal pendidikan , harusnya juga dibarengi dengan akreditasi soal pengasuhan anak 24 jam yang berada di sekolah berasrama.

Kita lebih sering melihat, karena anak di dekati dengan protap keamanan, dengan tampilan keamanan, maka lebih nampak pendekatan stigma menyeramkan bagi anak. Padahal ini soal kesejahteraan tenaga keamanan sendiri yang harus diperhatikan.

Sehinga karena kesejahteraan yang minim, profesi pengasuhan anak tidak banyak yang memilih. Akhirnya karena beban luar biasa yang harus dijalani sekolah berasrama, dengan rasio anak lebih banyak dibanding keamanannya. Maka keamanan lebih tampil dengan wajah yang tidak ramah, dengan tujuan semua anak mematuhinya. Padahal ini soal jeritan para petugas keamanan di sekolah berasrama, yang notabene sehari hari diserahkan pengasuhan anak 24 jam. Tentu saja karir dengan pekerjaan 24 jam sangat dihindari siapapun, akibat jam kerja tidak rasional ini, selain mengorbankan dirinya, juga keluarganya.

Kita bisa melihat profil profil keamanan yang memiliki keluarga di sekolah berasrama, harus hidup 24 jam yang ujungnya sebenarnya sangat tidak layak, karena mengorbankan anak dan keluarganya sendiri, sehingga perlu perhatian dan diatur, agar jam kerjanya manusiawi.

Selayak akreditasi sekolah dengan berbagai barisan kesejahteraan dan bonus untuk core business pendidikan, juga selayaknya setara dengan profesi keamanan yang dibebankan pengasuhan anak ini. Kalau perlu rasionya diimbangi, agar anak anak memiliki figur menetap layaknya orang tua, berjangka panjang dan berbasis kekeluargaan.

Sehingga ketidak berdayaan keamanan yang dibagi dengan para peserta didik, untuk ikut mengawasi bertanggung jawab soal keamanan, tidak perlu terjadi. Karena akhirnya anak harus menjalani pekerjaan yang sama selama 24 jam mengawasi teman temannya. Tentu sangat tidak rasional untuk anak bekerja selama itu. Saya kira rasio pengawasan ini, juga jadi rasio pekerjaan untuk anak dalam melapisi keamanan di sekolah berasrama, yang rasio waktu menjaga anak anak melebihi jam pekerjaan, sehingga anak anak yang ditugasi keamanan, menjadi sangat sensitif, ketika menerima laporan kekerasan atau pelanggaran, akibat tanggung jawabnya yang melebihi jam. Sehingga ketika jam pendidikan mereka berjalan, mereka akan kelelahan, dan sangat sensitif, sehingga ketika ada pelanggaran di asrama, karena lelah, menjadi tidak terkontrol dalam melampiaskan kelelahannya itu, menjadi hukuman yang berupa kekerasan. Coba bayangkan jika sekolah berasrama itu, memiliki ribuan anak. Padahal perbandingan yang tidak rasional antara petugas keamanan dengan santri. Beda ketika core business pendidikan berjalan, SDM nya lebih lengkap dibanding keamanan yang sebenarnya mereka melakukan pengasuhan alternatif untuk mendidik anak. Cara paradigma kemanan ini tidak disadari melahirkan banyak kekerasan, karena kekerasan tidak mudah terkontrol.