Berimbang, Tegas, Akurat
Indeks

Penerima PBRS di Desa Wangkar Weli Matim Belum Terima Uang HOK

Foto: Ilustrasi

Manggarai Timur.GardaNTT.id-Sejumlah penerima bantuan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) tahun 2020 dari Kementrian PUPR  di Desa Wangkar Weli, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur, NTT, mengaku hingga kini belum menerima uang pembayaran Harian Orang Kerja (HOK) senilai Rp.5.000 000.

Diketahui, besaran dana yang digelentorkan untuk bantuan ini adalah senilai Rp.35 000 000/penerima. Dari angka tersebut, dirincikan peruntukanya yakni Rp.30 000 000  untuk pembelian material bangunan yang diterima oleh Suplier, sedangkan dana Rp.5 000 000 diperuntukan untuk Harian Orang Kerja (HOK), dimana dana itu diterima langsung oleh KK penerima bantuan.

Desa Haju

Namun, di Desa Wangkar Weli, tidak demikian. Beberapa penerima mengaku belum menerima dana HOK sebesar Rp.5 000 000 tersebut hingga saat ini.

“Saya belum bisa bayar tukang karena masih tunggu itu uang,” ujar Siprianus Mansi, salah satu penerima bantuan PBRS di Desa Wangkar Weli kepada GardaNTT melalui sambungan telepon.

Selain masalah uang HOK, Siprianus juga mengatakan, dirinya juga tidak mengetahui rincian material yang dibelanjakan oleh Suplier. Hal itu disebabkan karena Suplier tidak menyerahkan kwitansi saat penyerahan material kepadanya.

“Material itu kan kami terima ditempat dari Suplier. Saya tidak tau, apakah material yang dibelanjakan pas atau tidak dengan uang Rp.30 000 000 itu, karena saya tidak terima kwitansinya. Coba cek saja itu di Suplier om,” katanya.

Selain Sipriannus, warga lain berinisial BG yang juga merupakan penerima bantuan itu, mengaku mengalami hal serupa yakni belum menerima uang HOK. Ia bahkan menduga uang tersebut mengendap di Pemerintah Desa Wangkar Weli.

BG mengatakan, ada dugaan Pemdes Wangkar Weli bekerja sama dengan pihak BANK NTT selaku mitra penyalur dana tersebut turut intervensi dalam lambannya pencairan dana itu.

“Ini sudah melanggar aturan. Pemerintah Desa tidak punya kewenangan untuk cairkan dana bantuan itu. Penerima bantuan sebenarnya terima sendiri dari pihak bank,” ungkapnya.

BG juga mengungkap adanya kejanggalan dalam pencairan dana itu. Kejanggalan itu, kata dia, Pemerintah Desa Wangkar Weli memberi surat kuasa pencairan dana bantuan tersebut kepada Damianus Tandung yang bukan merupakan penerima bantuan itu untuk pencairan atas nama penerima Siprianus Mansi.

“Sangat janggal, masa Pemerintah Desa beri surat kuasa kepada Damianus Tandung untuk mencairkan dana itu, sementara dia bukan penerima,” ungkapnya.

Damianus Tandung saat dikonfirmasi GardaNTT, membenarkan dirinya telah melakukan pencairan untuk penerima atas nama Siprianus Mansi. Dirinya juga mengaku jika ia bukanlah salah satu penerima bantuan tersebut.

“Betul saya yang terima dana itu pak. Mohon maaf, saya ini kan tidak Sekolah pa, saya ikut saja yang diperintahkan orang, apalagi saya tidak tau prosesnya,” akunya dengan nada kesal.

Ketika ditanya siapa pemberi mandat untuk mencairkan dana tersebut, Damianus enggan memberitahu.

“Intinya saya siap bayar pa. Saya tidak mau ceritra orang yang perintahkan saya cair itu uang. Kalau saya cerita akan timbul masalah besar di Desa kami. Biarkan saya jadi korban, yang terpenting Desa kami aman, apalagi kami semua ini punya hubungan keluarga termasuk Siprianus Mansi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Wangkar Weli, Rofinus Naman, saat dikonfirmasi, membantah semua tudingan itu.

Menurutnya, Pemerintah Desa hanya sebatas untuk memfasilitasi pertemuan, sementara yang memberikan sosialisasi sekaligus proses pencairan dana dilakukan oleh fasilitator dari dinas PUPR Manggarai Timur.

“Untuk proses mendapatkan bantuan itu, koordinasi langsung ke fasilitatornya. Saya hanya dampingi warga yang terima bantuan rumah layak huni di Borong yang bersumber dari DAU. Itu pun saya tinggal di luar saja, tidak masuk kantor. Untuk penerima yang bersumber dari dana DAK didampingi fasilitator saat pencairan di BRI Mano,” jelasnya.

Kades Rofinus juga membantah telah memberikan surat kuasa kepada orang yang bukan penerima bantuan untuk mencairkan dana di bank.

“Itu tidak benar, Pemerintah Desa tidak punya kewenangan untuk memberikan surat kuasa kepada orang yang bukan penerima bantuan,” jelasnya.

Informasi, jumlah penerima bantuan PBRS di Desa Wangkar Weli berjumlah 17 KK.

Penulis: Irend SaatEditor: Olizh Jagom